Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan pentingnya memahami batas antara hak kepemilikan lahan dan hak membangun dalam setiap aktivitas pembangunan. Ia menyampaikan kepemilikan tanah tidak otomatis memberikan kebebasan untuk mendirikan bangunan tanpa mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan.
Hal ini disampaikan dalam Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025 yang digelar Bappedalitbang di Ruang Pangrango, Hotel Harris Cibinong City Mall, pada Rabu (22/10).
“Forum ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi bagian dari penyadaran bersama. Bahwa investasi dan tata ruang harus berjalan beriringan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Ajat dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, masih banyak warga yang menilai sertifikat tanah sebagai legitimasi penuh untuk membangun tanpa pertimbangan tata ruang. Padahal, aturan penataan wilayah dibuat untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Banyak masyarakat merasa sudah memiliki sertifikat tanah lalu langsung ingin membangun, padahal belum tentu sesuai dengan tata ruang. Ini yang harus dipahami bersama agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” ungkapnya.
Ajat juga mengungkapkan rencana pembentukan dinas baru yang akan fokus pada urusan pertanahan dan tata ruang guna memperkuat koordinasi dan pengawasan.
Selain itu, Ia menyoroti percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar hukum dan pedoman bagi investor agar kegiatan pembangunan berjalan terarah.
“Kita harus mulai menghitung secara spasial, bagaimana setiap perubahan tata ruang bisa berdampak pada peningkatan PAD. Ini akan menjadi dasar perencanaan investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, memaparkan arah kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2024-2044.
Bambam menegaskan penyusunan RTRW menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, sejahtera, merata, dan berkelanjutan. Penyusunan arah kebijakan dilakukan secara kolaboratif lintas perangkat daerah dan sektor strategis agar menjadi panduan investasi dan pembangunan wilayah yang terintegrasi.
“Agar implementasi tata ruang efektif, dibutuhkan strategi investasi berbasis kawasan yang terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujarnya.
Melalui RTRW 2024-2044, pemerintah menetapkan delapan kebijakan dan 35 strategi penataan ruang mencakup sistem permukiman, jaringan transportasi ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri dan pariwisata, hingga perlindungan kawasan ekologis.
Kabupaten Bogor juga dibagi ke dalam tiga wilayah pengembangan utama yaitu, Barat, Tengah, dan Timur, untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pembentukan pusat pertumbuhan baru.
Wilayah Barat difokuskan pada sektor industri, pertanian, dan pariwisata mencakup kawasan Tenjo, Parung Panjang, dan Rumpin. Wilayah Tengah berperan sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik. Wilayah Timur diarahkan menjadi kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan baru dengan rencana ibu kota di Jonggol dan Sukamakmur.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Bappedalitbang memperkenalkan platform digital ‘KABISA’ (Kabupaten Bogor Satu Peta) melalui situs yang memuat lebih dari 70 layer data spasial dan dapat diakses publik.
“Melalui Kabisa, masyarakat dan pelaku usaha dapat melihat peta tematik, melakukan analisis spasial, dan memastikan kesesuaian tata ruang secara real-time. Ini bagian dari upaya kami untuk menghadirkan perencanaan pembangunan yang transparan dan partisipatif,” jelas Bambam.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.