Bandung –
Presiden Prancis Emmanuel Macron berterima kasih kepada Indonesia yang telah mengikuti gerakan dalam melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.
Ucapan itu disampaikan Macron, saat merespons cuitan dari kantor berita AFP yang memuat pemberitaan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron di akun X miliknya seperti dilihat, Jumat (6/3/2026).
Sebagai informasi, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron menjadi pendukung utama dalam mendorong pengesahan aturan tersebut. Rancangan undang-undang itu akhirnya disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.
Prancis juga tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak. Australia sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medos
Dilansir, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.
Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.
Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Untuk saat ini, platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Meutya mengakui implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.







