Tebo –
Bujang Rimbo, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo. Ironisnya, ia kabur dengan bantuan keluarganya.
Dikutip dari detik Sumbagsel, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/3/2026) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Bujang yang merupakan terdakwa kasus asusila itu merupakan anggota kelompok masyarakat adat, Suku Anak Dalam (SAD), termasuk korban yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan.
Kepala Kejari Tebo Abdurachman mengatakan awalnya persidangan berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai dengan agenda akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan pembacaan tuntutan. Jaksa juga telah berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan.
Selain itu, Kejari Tebo juga melakukan pendekatan dan mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh SAD. Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar kelompok masyarakat adat ini menyampaikan permintaan agar terdakwa dikeluarkan dan proses persidangan dihentikan karena menurut mereka telah terjadi perdamaian secara adat di antara pihak keluarga.
Permintaan itu telah diajukan kepada Majelis Hakim dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi dua pekan sebelumnya, pada tanggal 18 Februari 2026.
“Namun demikian, petugas tetap memberikan pemahaman dan mediasi agar seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim,” kata Abdurachman, Jumat (6/3/2026).
Setelah sidang selesai dan ketika terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo dalam keadaan diborgol dan dikawal petugas kejaksaan, kepolisian, TNI, dan petugas pengadilan, keluarga terdakwa menyerang petugas.
“Sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa termasuk keluarga korban secara tiba-tiba melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu,” sambungnya.
Kajari mengungkapkan bahwa petugas telah berupaya melakukan pengamanan kembali secara humanis sesuai prosedur serta mempertahankan agar terdakwa tidak ditarik oleh keluarganya.
“Petugas juga melakukan upaya penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan menggunakan mobil pengawalan polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, keluarga terdakwa semakin melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian dengan menggunakan kayu dan batu yang menyebabkan formasi pengamanan petugas menjadi terurai. Sehingga keluarga merebut kembali terdakwa.
“Selanjutnya terdakwa dibawa kabur menggunakan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi, bahkan sempat berupaya menabrak para petugas yang berusaha menghentikan pelarian,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, petugas mengalami luka akibat tindakan kekerasan, dan saat ini aparat kejaksaan, kepolisian, TNI bersama unsur terkait masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.







