Indramayu –
Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indramayu terancam tidak berlanjut pada 2026. Kepastian nasib program jaminan kesehatan tersebut disebut akan ditentukan dalam waktu satu bulan ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, menyatakan bahwa posisi UHC saat ini berada dalam situasi genting.
“Karena ini program UHC di Indramayu sedang di persimpangan jalan. Keputusannya ditunggu sampai satu bulan ini, dari sekarang, bulan Maret ini. Bisa lanjut atau tidak UHC di Kabupaten Indramayu tahun 2026,” ujar Imron, Rabu (04/03/2026).
Ia menjelaskan, untuk mempertahankan program yang telah berjalan, pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran tambahan yang tidak sedikit. Berdasarkan hitungan sementara, kebutuhan dana untuk UHC yang sudah berjalan saat ini mencapai sekitar Rp178 miliar.
“Penambahan anggaran untuk UHC existing hari ini itu harus tersedia sekitar Rp178 miliar,” katanya.
Sebagai salah satu opsi untuk menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Komisi II mendorong agar seluruh pekerja Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan kewajiban pembayaran premi ditanggung pemilik dapur.
“Kalau ada penambahan peserta BPJS baru yang dibayar oleh pihak pemilik dapur SPPG, itu agak sedikit mengurangi beban anggaran APBD. Ini yang sedang kita cari solusinya,” ucapnya.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah langkah strategis lainnya. Salah satunya meminta Dinas Sosial segera mengaktifkan kembali sekitar 84 ribu warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya terhenti.
“Kedua, Dinas Sosial harus segera mengaktifkan kembali yang 84 ribu orang yang PBI-nya terputus,” tegas Imron.
Komisi II juga mendorong perusahaan swasta di Indramayu agar segera mendaftarkan pekerja yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Para karyawan swasta atau perusahaan, ini juga kita dorong untuk segera mendaftarkan karyawannya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” katanya.
Tak hanya sektor swasta, rumah sakit pemerintah maupun swasta yang dinilai telah mapan secara finansial juga diminta berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya untuk membantu pembayaran premi peserta BPJS.
“Kepada rumah sakit, baik negeri maupun swasta yang sudah mapan, agar menyediakan CSR yang diperuntukkan untuk kepesertaan BPJS, untuk membayar premi peserta BPJS,” ujarnya.
Menurut Imron, sinergi lintas sektor menjadi faktor penentu agar UHC tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa dalam konteks jaminan kesehatan masyarakat, skema UHC masih menjadi pilihan paling efektif dibandingkan alternatif lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Jaminan kesehatan masyarakat, skema yang paling efektif yaitu dengan UHC. Kalau dengan skema lain, contohnya dengan skema SKTM, itu tidak bisa berlaku bagi masyarakat atau warga yang sudah punya BPJS, baik aktif maupun tidak aktif,” jelasnya.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang ada, tingkat kepesertaan masyarakat Indramayu dalam program UHC melalui BPJS telah mencapai 99 persen.
“Sementara existing hari ini, kepesertaan masyarakat di program UHC di BPJS sudah terdaftar 99,0 persen. Hampir seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Maka kalau dengan SKTM kita anggarkan, ya buat siapa? Karena nanti tetap tidak bisa dipakai,” katanya.
Imron menegaskan, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga sekaligus kewajiban pemerintah daerah yang tidak dapat diabaikan.
“Jaminan kesehatan itu hak dasar dan merupakan urusan wajib. Jadi program UHC ini menurut saya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mutlak harus dilaksanakan di Kabupaten Indramayu,” tegasnya.







