Bogor –
Polres Bogor menjerat tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan Pasal 459 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Wihka Ardilestanto menyatakan, penerapan Pasal 459 didasarkan pada adanya unsur perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan. “Pelaku diancam dengan pasal 459 KHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kerap dituduh mencuri di toko rempah milik pasangan suami istri tersebut.
“Pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku, sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Wihka menjelaskan, penyidik menilai unsur kesengajaan dan perencanaan telah terpenuhi secara hukum. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku telah menyusup ke dalam rumah korban sejak sore hari dan menunggu hingga korban pulang pada malam hari sebelum melancarkan serangan mautnya.
Kapolres menegaskan, saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. “Kami akan lengkapi seluruh alat bukti dan memastikan seluruh unsur pasal terpenuhi sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.







