Ruang Digital Diperketat, Platform Wajib Verifikasi Usia Anak

Posted on

Jakarta

Ruang digital bagi anak-anak di Indonesia bakal makin diperketat. Mulai Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang akrab disebut PP Tunas.

Aturan ini menjadi babak baru bagi jagat media sosial (medsos) di tanah air. Lewat regulasi ini, batasan usia pengguna layanan digital bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi platform.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, langkah berani ini diambil demi membentengi anak-anak dari dampak negatif dunia maya yang kian masif. Perlindungan anak kini diposisikan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan lainnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Indonesia tidak sendirian. Pemerintah telah membedah praktik global, di mana negara-negara maju seperti Australia dan kawasan Uni Eropa sudah lebih dulu memperketat ruang gerak digital bagi anak.

Meutya juga menepis kekhawatiran soal potensi kerugian ekonomi akibat kebijakan ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti valid yang menunjukkan bahwa pembatasan usia pengguna medsos bakal mengganggu stabilitas ekonomi digital.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” tegas Meutya di Jakarta, 28 Februari 2026.

Dengan berlakunya PP Tunas, platform medsos kini punya ‘PR’ besar. Mereka wajib menjalankan age verification atau verifikasi usia dengan standar yang jauh lebih ketat. Terutama untuk platform yang masuk kategori berisiko tinggi.

Bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, akses mereka tidak akan sebebas dulu. Pemerintah mewajibkan adanya fitur parental supervision atau pengawasan orang tua. Artinya, setiap aktivitas digital remaja di bawah 16 tahun harus terpantau secara sistematis.

Meutya menjelaskan bahwa klasifikasi platform dan mekanisme pengawasan ini sudah digodok matang dengan melibatkan berbagai pihak. Meski begitu, pemerintah tetap membuka diri terhadap masukan, asalkan tidak menggoyahkan prinsip keselamatan anak.

“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di, baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2

Video KPAI Nilai Perlu Regulasi Seperti Perpres untuk Setop Perkawinan Anak