Bandung –
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara soal nasib tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya. Ia mengisyaratkan belum bisa menyiapkan dana ‘kadeudeuh’ tersebut lantaran keterbatasan anggaran.
Kepada awak media, Farhan menjelaskan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu masih terbentur aturan. Ia mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat guna mencari celah anggaran.
“THR, bagaimana pun juga sebetulnya kan secara aturan enggak ada, tinggal masalah kebijakan. Saya akan berbicara dulu dengan Pemprov dan pemerintah pusat mengenai THR. Kalau THR untuk ASN, TNI-Polri kan udah pasti ada,” katanya, Senin (2/3/2026).
Jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai 7.326 pegawai. Mereka resmi dilantik pada Oktober 2025.
Namun, Farhan menyebut mereka kemungkinan besar tidak akan menerima THR pada Lebaran 2026. Meski tengah diupayakan, ia enggan memberi harapan palsu terkait ketersediaan tunjangan tersebut.
“Khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf pisan (banget) belum bisa menjanjikan. Saya harus menghitung dulu koordinasi dengan Pemprov dan pemerintah pusat, baru nanti kemudian akan konsultasi dengan DPRD,” bebernya.
Kendati demikian, Farhan menegaskan pihaknya terus mengupayakan formulasi anggaran THR bagi PPPK paruh waktu. Hal ini dilakukan demi memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjamin saat hari raya.
“Yang lagi kita fokuskan PPPK paruh waktu, karena bagaimana juga kita ingin kesejahteraan tetap terjaga,” pungkasnya.







