Sopir Truk yang Tewaskan WN Jepang di Karawang Divonis 2 Tahun Bui

Posted on

Bandung

Kecelakaan maut yang terjadi di Gebang Tol Karawang Barat pada 30 Juli 2025 lalu telah disidangkan. Terdakwanya, Mamat (39), dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun pidana penjara setelah menewaskan seorang WN Jepang bernama Yukihiro Nabae (63).

Saat kejadian, Mamat merupakan sopir truk dump bernomor polisi B 9596 UQA yang bermuatan limbah abu bekas pembakaran batu bara (fly ash) seberat 27,640 ton. Sementara korban duduk di kursi penumpang mobil Toyota Voxy B 2052 FBB yang dikemudikan Abu Aziz.

Dikutip dari salinan putusan PN Karawang, Jumat (27/2/2026), kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 17.35 WIB. Saat itu, Mamat sedang melaju dari Tol Cikampek menuju Pintu Tol Karawang Barat.

Di saat bersamaan, mobil korban turut melaju di gerbang tol sebelahnya. Setelah menyelesaikan transaksi pembayaran tol, laju mobil korban yang dikemudikan Abu Aziz selanjutnya berada di depan truk Mamat di jalur keluar.

Mamat tak menyangka mobil korban mengurangi kecepatan karena terjadi kepadatan lalu lintas. Ia kemudian panik karena saat itu truk yang dikemudikannya hanya berjarak 4 meter di belakang mobil korban.

Mamat sebetulnya mencoba mengurangi kecepatan dengan menginjak pedal rem truk yang dikemudikannya. Namun, usaha itu sia-sia lantaran beban muatan yang dibawanya.

Alhasil, Mamat lebih memilih membanting setir ke kiri hingga truk itu menabrak dua tiang besi dan tembok beton pengaman gardu gerbang tol Karawang Barat. Akibatnya, truk itu oleng hingga kemudian terbalik miring yang langsung menimpa mobil korban.

Limbah abu bekas pembakaran batu bara langsung menimbun korban di lokasi kejadian. Nyawa Yukihiro Nabae tak bisa diselamatkan hingga dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan salinan putusan, Mamat ternyata sudah mengetahui ada kerusakan pada sistem pengereman truk dump yang dikemudikannya. Hingga pada pukul 10.30 WIB sebelum kejadian, Mamat mencoba mengganti selang pipa rem untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun dari hasil investigasi, upaya Mamat dinyatakan sia-sia. Ada kebocoran pada relay valve saat pedal rem ditekan, hingga menyebabkan pengereman tidak optimal.

Lalu, celah kampas rem sumbu tengah dan belakang dinyatakan melebihi batas standar yang mengurangi efektivitas pengereman, baik jarak henti kendaraan maupun respons pengereman. Selanjutnya, beberapa kampas rem telah aus dan melewati batas limit, bahkan rusak secara fisik.

Mamat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut ini. Berkas perkaranya pun akhirnya rampung, lalu dia mulai disidangkan pada 12 November 2025 di PN Karawang.

Saat itu, Mamat didakwa telah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kesatu, serta Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kedua.

Senin, 22 Desember 2025, JPU Kejari Karawang menjatuhkan tuntutan kepada Mamat. JPU menuntutnya dengan hukuman 4 tahun pidana penjara serta denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun pada Rabu, 21 Januari 2026, Hakim PN Karawang punya pertimbangan berbeda. Hakim memvonis Mamat dengan hukuman 2 tahun pidana penjara serta denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU Kejari Karawang kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Setelah perkaranya bergulir, hakim memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut.

“Menyatakan terdakwa Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” demikian bunyi vonis Hakim PT Bandung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2