Sukabumi –
Lembaran baru tragedi kematian NS (13) perlahan mulai terbongkar. Ibu tiri korban, TR, yang jadi tersangka dalam kasus ini, belakangan diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
Bahkan dari hasil penelusuran, TR berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder. Meski begitu, pihak Kemenag Sukabumi belum mendapatkan surat tembusan mengenai penetapan TR sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” kata Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung kepada di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Namun, Kemenag langsung mengambil langkah tegas soal kasus ini. TR sudah dinonaktifkan sementara, sembari menugaskan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan TR bersama Ketua IPARI Kecamatan Kalibunder untuk mendatangi Polres Sukabumi dan meminta salinan penetapan tersangka secara tertulis.
Salinan itu dibutuhkan untuk keperluan tindakan bagi TR. Sebab berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan,” jelasnya.
Jika nantinya pengadilan menjatuhkan vonis di bawah dua tahun, TR masih bisa diaktifkan kembali sebagai ASN di jabatan semula. Namun apabila vonis di atas dua tahun, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan.
“Karena statusnya P3K, kalau putusan di atas dua tahun maka diberhentikan dengan hormat. Itu ketentuannya,” tegas Irmansyah.
Menariknya, selama dua tahun bertugas sebagai penyuluh agama, TR tidak pernah mengalami catatan pelanggaran disiplin. Bahkan, soal TR pernah dipolisikan juga tidak pernah masuk laporannya ke Kemenag Sukabumi.
Alhasil, kekejian TR ini pun mengejutkan banyak orang. Irmansyah bahkan mengaku baru mengetahui kasus itu setelah ramai di media sosial.
“Kami juga kaget. Karena laporan ke kantor itu tidak ada. Informasi yang kami tahu, waktu itu selesai secara mediasi,” ujarnya.
Terkait kasus pidana yang menjerat TR, Kemenag menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH). Kemenag memastikan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan seluruhnya penanganan perkara itu ke polisi.
“Kami tidak mengintervensi. Ini ranah pidana, sepenuhnya kewenangan APH,” katanya.
Irmansyah menambahkan, apabila nantinya pengadilan menyatakan TR bersalah, sanksi tidak hanya berhenti pada pidana. Akan ada proses lanjutan secara administrasi melalui Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Untuk ASN ada dua proses, pidana dan administrasi. Setelah putusan pengadilan, akan kami sampaikan ke Irjen untuk pemeriksaan disiplin. Hukuman administrasinya bisa ringan, sedang, atau berat,” katanya.
Dengan demikian, meski vonis di bawah dua tahun memungkinkan kembali aktif, proses disiplin ASN tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengaku sangat menyayangkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh seorang penyuluh agama.
“Sangat menyayangkan sekali, kok seorang penyuluh bisa bertindak seperti itu. Tapi kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Sekedar informasi, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak. Dia diduga menjadi sosok yang bertanggung jawab atas rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta menyayat hati yang terpendam bersama cerita Raja selama ini. Anak tak berdosa itu ternyata sudah mengalami penyiksaan bertahun-tahun lamanya oleh sang ibu tiri.
Ironisnya, penyiksaan itu sudah berlangsung sejak 2023. Bahkan pada November 2024, TR pernah dipolisikan suaminya atau ayah kandung korban, namun kasus itu malah berakhir damai.
Kini, setelah NS meninggal dunia, polisi memastikan proses hukum berjalan tanpa celah perdamaian. TR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.







