Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: 4 Nama Baru Diungkap

Posted on

Indramayu

Sidang perdana perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Priyo Bagus Setiawan menyampaikan kronologi kejadian versinya yang diklaim bertolak belakang dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36) hadir langsung dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Meski didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, keduanya kompak membantah tuduhan tersebut dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Perlu diketahui, sidang kedua terdakwa digelar terpisah lantaran berkas dakwaan yang diajukan JPU dibuat secara terpisah (splitzing).

Berikut pengakuan Priyo dalam persidangan:

Dengan suara bergetar, Priyo membacakan pembelaan-yang sudah ia siapkan jauh-jauh hari-di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tidak melakukan pembunuhan dan justru menuding empat orang lain sebagai pelaku utama, yakni Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi.

“Saya tidak melakukan pembunuhan secara langsung,” ujar Priyo di ruang sidang.

Ia mengawali kisahnya dengan menyebut bahwa lima hari sebelum kejadian, dirinya dan Ririn diajak Ahmad Yani untuk bekerja menagih utang. Dalam kesempatan terpisah, tanpa sepengetahuan Ririn, Ahmad Yani berbicara empat mata dengan Priyo dan memintanya merahasiakan detail pekerjaan tersebut.

Priyo mengaku diberi sebuah ponsel dan uang sekitar Rp1 juta. Ahmad Yani mengatakan akan menghubunginya melalui ponsel tersebut sebagai tindak lanjut pekerjaan menagih utang.

Selanjutnya, Priyo diminta Ahmad Yani menyiapkan sejumlah perlengkapan, termasuk membawa palu yang diklaim hanya untuk menakut-nakuti korban. Priyo kemudian menyerahkan palu tersebut kepada Joko dan Hadi dalam sebuah pertemuan yang telah diatur.

Pada hari kejadian, menurut Priyo, Ririn dan Joko sedang ada keperluan di Asrama Penganjang. Sementara itu, di rumah korban, Ahmad Yani disebut sedang terlibat cekcok dengan Budi terkait utang Rp120 juta yang belum dibayarkan sejak tahun sebelumnya.

“Setelah cekcok itu datang dua orang, pak Hadi dan pak Yoga. Pak Ahmad Yani waktu itu juga bilang ke Budi ‘kamu tidak tahu diri waktu itu sudah dipinjamkan uang malah nggak mau bayar’,” tutur Priyo.

Ia menyebut Ahmad Yani kemudian memukul Budi berulang kali menggunakan palu hingga tewas. Priyo mengaku diperintahkan mengurus jasad Budi.

Keributan tersebut membuat Sahroni, ayah Budi, keluar dari kamar. Terkejut melihat kejadian di ruang tamu, Sahroni disebut berlari kembali ke kamar, namun dikejar oleh Hadi dan Yoga.

Priyo yang menyusul ke kamar mengaku melihat Sahroni telah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.

Suara gaduh juga membuat Euis, istri Budi, berteriak dari dalam kamar agar tidak membuat keributan pada malam hari. Priyo mengatakan Yoga langsung masuk ke kamar tersebut dan membunuh Euis bersama anaknya yang berinisial RK.

Anak bungsu Budi berinisial B yang masih berusia delapan bulan kemudian menangis. Priyo mengaku diperintahkan menenangkan bayi itu dan memberinya susu. Namun tangisan tidak berhenti, hingga Yoga mengambil bayi tersebut dan membawanya ke kamar mandi.

“Setelah itu pak Yoga keluar dari kamar mandi tanpa menggendong bayinya lagi,” ucap Priyo.

Ia menyatakan diperintah membantu membersihkan lokasi dan menguburkan lima jenazah dalam satu liang di halaman belakang rumah, serta menghapus bercak darah untuk menghilangkan jejak.

Setelah peristiwa itu, Ahmad Yani disebut memberikan uang Rp8 juta dan sejumlah perhiasan kepada Priyo, serta menjanjikan Rp100 juta agar ia tetap diam, termasuk kepada Ririn.

“Terus pak Ahmad Yani ngomong ke saya kalau Ririn tanya soal Budi bilang saja sedang ada urusan di luar dan setelah itu pak Ahmad Yani bilang, ‘Prio kamu jangan ngasih tahu semua ke siapapun, nanti kamu saya kasih Rp 100 juta’,” katanya menirukan percakapan tersebut.

Tak lama kemudian, Ririn dan Joko datang ke rumah. Sementara Ahmad Yani, Yoga, dan Hadi telah pergi, menyisakan Priyo di lokasi.

Mengikuti arahan Ahmad Yani, Priyo mengaku tidak menceritakan kejadian sebenarnya kepada Ririn. Bersama Joko, ia mengarang cerita bahwa Euis sakit muntah darah sehingga seluruh keluarga pergi berobat.

Priyo menduga kuat Ahmad Yani, Yoga, Hadi, dan Joko telah merencanakan aksi tersebut. Kecurigaan ini muncul karena Joko, yang tidak berada di lokasi saat kejadian, justru ikut menyembunyikan fakta dengan mengarang cerita kepada Ririn.

“Lalu Ririn bertanya apakah saya pulang saja, terus Joko menjawab, jangan, Rin! Kata Pak Ahmad Yani kamu dan Priyo temani saya dulu di rumah Budi, tenang nanti dikasih uang,” tutur Priyo.

Ketiganya kemudian bermalam di rumah tersebut. Keesokan harinya, saat Ririn hendak pulang, ia diminta menunda kepulangan dengan alasan diajak makan terlebih dahulu dan baru diperbolehkan pulang setelahnya.

Sementara itu, Priyo dan Joko tetap berada di lokasi dan menguburkan satu per satu jenazah ke dalam lubang yang telah disiapkan di halaman belakang.

“Setelah menguburkan semuanya saya pergi ke kamar mandi mencuci tangan, kaki, dan muka. Di ruang tengah, Joko bikin status dari HP Budi dan ia juga chat dengan ibunya. Kemudian Ririn datang dan kembali bertanya kenapa Budi belum pulang, dijawab Joko nanti setelah urusan selesai pasti pulang,” katanya.

Ririn sempat curiga karena Joko terus mengenakan sarung tangan dan sepatu. Namun Joko berdalih sedang tidak enak badan.

Ririn kembali diminta tidak pulang. Joko mengajak Ririn dan Priyo ke Jatibarang serta menyediakan penginapan hotel untuk mereka.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah lima jasad ditemukan. Ririn, menurut Priyo, baru mengetahui bahwa Budi dan keluarganya telah dibunuh.

“Ririn menanyakan ke saya ‘ada apa ini, apa yang sebenarnya terjadi’ tapi saya pura-pura tidak tahu, padahal saya tahu semua kejadiannya,” ujar Priyo.

Ririn lalu mengonfirmasi kepada Joko, yang disebut menjawab bahwa dirinya juga baru mengetahui peristiwa itu dari pemberitaan.

Kepanikan Ririn dan pertanyaannya yang terus-menerus, menurut Priyo, sempat membuat Joko berniat membunuh Ririn, namun dicegah olehnya.

“Kata saya jangan, urusan Ririn nanti biar jadi urusan saya,” ucapnya.

Priyo kemudian mengajak Ririn pergi ke Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah. Namun saat naik bus, mereka tersasar hingga akhirnya tiba di Surabaya, Jawa Timur.

Di Surabaya, keduanya menginap. Priyo mengaku mendapat telepon dari Joko yang memerintahkan mereka melamar pekerjaan sebagai nelayan untuk menghilangkan jejak dengan melaut.

“Lalu saya nyari lamaran kerjaan jadi nelayan dan dapat dari Facebook, setelah daftar pulang ke Indramayu naik travel ke mes nelayan,” katanya.

Di mes tersebut, Priyo mengaku berniat membuka rahasia kepada Ririn tentang pembunuhan keluarga Budi dan menceritakan seluruh kronologi versinya.

“Pelakunya adalah Pak Ahmad Yani, Pak Hadi, dan Pak Yoga. Kemudian Pak Joko itu cuma ngaku-ngaku saudaranya Budi,” ungkap Priyo.

Tak lama setelah itu, keduanya ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat penangkapan, mereka disebut melawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan.

Kronologi yang disampaikan Priyo ini berbeda dengan dakwaan JPU, yang mencantumkan peran Priyo dan Ririn sebagai eksekutor utama pembunuhan.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wimmy D Simarmata, serta Hakim Anggota Raditya Yuri Purba dan Galang Syafta Utama, kemudian memutuskan menunda sidang. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan materi eksepsi dari para terdakwa.

“Sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (4/3/2026),” ujar Wimmy D Simarmata.

Pengacara Terdakwa Kaget

Pengakuan Priyo dalam sidang itu membuat ruang sidang terkejut, termasuk tim penasihat hukum terdakwa. Ruslandi, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengaku baru pertama kali mendengar nama-nama tersebut disebutkan dalam persidangan.

“Saya juga harus mengonfirmasi ini terhadap terdakwa. Karena dari awal, mulai dari penangkapan hingga di sidik itu tidak ada nama-nama itu. Bahkan sampai tahap dua sampai dengan rekonstruksi nama-nama yang disebutkan tadi oleh terdakwa itu tidak ada,” ujar Ruslandi.

Ia menambahkan, selama ini kliennya tidak pernah menceritakan hal tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati pernyataan itu sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa.

Ruslandi menegaskan akan menelusuri serta mengkaji bukti-bukti, baik materiel maupun non materiel, untuk memastikan apakah tudingan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika kita menyebut nama orang lain, ini harus dibuktikan juga apakah bisa dipertanggungjawabkan, alat buktinya seperti apa, apakah ada chatting, apakah ada pembicaraan, apakah ada saksi lain, ini harus dibuktikan secara materiel dan non materiel,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Gustiar Fristiansyah, menyampaikan bahwa kliennya menolak dakwaan JPU karena merasa tidak melakukan pembunuhan.

Sebagai penasihat hukum, pihaknya meminta waktu guna menyiapkan nota keberatan yang akan diajukan sesuai permintaan terdakwa.

“Atas pengakuan terdakwa, pelaku pembunuhan tidak hanya dua orang. Salah satu terdakwa sangat menyangkal sekali dan terdakwa dua itu sangat memohon keadilan hukum. Maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi pada Rabu (4/3/2026), kita lanjutkan hari Rabu sidangnya,” kata Gustiar.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa nama-nama yang disebut terdakwa tidak pernah muncul dalam proses penyidikan sebelumnya.

Ia menyebut, termasuk saat rekonstruksi perkara, terdakwa tidak pernah menyampaikan adanya pihak lain sebagaimana disebutkan di persidangan. Karena itu, surat dakwaan disusun berdasarkan keterangan terdakwa sebagaimana tertuang dalam berkas pemeriksaan.

“Pun pada saat dilakukan pemeriksaan penerimaan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan dari penyidik kepada JPU juga mereka menyampaikan apa yang seperti di dalam berkas perkara. Nah, itu hak mereka untuk menyampaikan apa yang mau mereka sampaikan, silakan saja. Toh itu keterangan dia di dalam persidangan juga tidak disumpah, dan mereka juga harus membuktikan apa yang mereka ceritakan,” ujar Eko.

Eko mengatakan pihaknya akan menunggu isi eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang berikutnya, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Meski demikian, ia berharap majelis hakim tetap berpedoman pada surat dakwaan yang telah disusun JPU, sebagai dasar pemeriksaan perkara.

“Nah, nanti dengan dasar pemeriksaan tersebut kita akan hadirkan alat bukti baik saksi, kemudian ada ahli dari forensik, kemudian ada beberapa surat yang akan kita hadirkan,” ujarnya.

Menurut Eko, keterangan ahli forensik akan menjadi salah satu unsur penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Salah satunya mungkin bisa saya sampaikan adalah Berita Acara forensik terhadap sidik jari, di mana ditemukan sidik jari di sana dan berdasarkan berkas perkara yang ada yang kita baca, itu identik dengan salah satu terdakwa yang kita hadirkan. Nanti di persidangan akan kami buka, kalau sekarang belum saatnya,” tutup Eko.