Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026 Sesuai Aturan Terbaru baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Bandung

Di bulan Ramadan perhatian para pekerja di Indonesia-baik aparatur negara maupun karyawan swasta-kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan sekadar tambahan penghasilan menjelang Idul Fitri, tetapi juga menjadi hak normatif pekerja yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pada 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain jadwal pencairan, besaran THR menjadi topik yang paling banyak ditanyakan, khususnya oleh karyawan swasta yang perhitungannya bergantung pada masa kerja dan besaran upah. Berikut ulasan lengkap mengenai dasar hukum, jadwal pencairan, kelompok penerima, hingga perhitungan besaran THR karyawan swasta 2026.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas guna menjamin kepastian dan perlindungan hak pekerja. Regulasi ini berlaku bagi aparatur negara maupun sektor swasta.

Untuk ASN dan Pensiunan, kebijakan THR mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk karyawan swasta, landasan hukum THR meliputi:

  • Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E tentang hak pekerja.

  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak mutlak pekerja.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.

Berdasarkan hasil Sidang Isbat Kementerian Agama, Ramadan 1447 H dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, pencairan THR ASN diperkirakan dapat dimulai secara bertahap sejak akhir Februari 2026 atau pada awal Ramadan.

Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah mengupayakan penyaluran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan pada minggu-minggu awal puasa, meskipun tanggal pasti masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026

Bagi karyawan swasta, ketentuan pencairan THR diatur secara tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri (H-7).

Dengan perkiraan Lebaran pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada 11 atau 12 Maret 2026. THR tidak boleh dibayarkan secara mencicil dan harus diberikan penuh sesuai perhitungan yang berlaku.

Kelompok Penerima THR

Secara umum, kelompok penerima THR 2026 meliputi:

  • Aparatur negara: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

  • Pensiunan dan penerima tunjangan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta ahli waris sah.

  • Karyawan swasta: Pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta 2026

Bagi pekerja swasta, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1):

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih

Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

  • Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan

THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan gaji bulanan Rp4.500.000 akan menerima THR sebesar:

(6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

Pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Idul Fitri tidak berhak menerima THR.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, antara lain:

  • Denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan jika terlambat.

  • Sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.

  • Pembatasan kegiatan usaha.

  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

  • Pembekuan kegiatan usaha.

  • Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga rutin membuka Posko Satgas THR menjelang Lebaran sebagai sarana pengaduan bagi pekerja.

Hal yang Perlu Diperhatikan Penerima THR

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pekerja terkait THR 2026:

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

  • THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21) dan biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja.

  • Karyawan berhak melapor jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan.

  • Untuk ASN, kebijakan pajak THR mengikuti regulasi fiskal tahun berjalan.

THR 2026 tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bagi karyawan swasta, pemahaman mengenai perhitungan besaran THR menjadi krusial agar hak yang diterima sesuai aturan. Meski regulasi utama sudah tersedia, pekerja tetap disarankan memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Halaman 2 dari 2