Rumah yang Tak Lagi Aman Usai Anak Jadi Korban Hasrat Menyimpang

Posted on

Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seorang anak menggapai masa depan. Orang tua kemudian, sejatinya wajib menjadi pihak yang pertama menjaga agar sang anak bisa bertumbuh dan mencapai cita-cita yang ia inginkan.

Namun, bayangan itu justru sirna di sebuah rumah di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Seorang anak perempuan harus kehilangan masa depannya setelah jadi korban pemerkosaan.

Masalahnya, pelakunya bukanlah orang lain. Si ayah, Tarlim (38), justru jadi orang yang paling bertanggungjawab karena tega memperkosa anaknya sendiri.

Tarlim sepertinya lupa bagaimana senyum ceria sang anak ketika masih lucu-lucunya. Bahkan yang lebih ironisnya, korban sampai hamil dan melahirkan bayi laki-laki dari hubungan terlarangnya dengan Tarlim.

Kini, Tarlim harus sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat yang ia lakukan sudah berlangsung berulang kali sejak 2019-2023.

“Korban merupakan anak kandung pelaku sendiri. Aksi ini telah berlangsung selama empat tahun dan mengakibatkan korban hamil serta melahirkan anak laki-laki pada tahun 2024,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Kamis (16/10/2025).

Aksi bejat pertama dilakukan Tarlim sekitar tahun 2019 di rumahnya. Saat itu korban tengah tertidur di kamarnya ketika pelaku masuk dan melakukan aksi tidak senonoh sambil mengancam akan membunuh ibu korban jika sang anak berani melawan atau melapor.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tidak berani melapor. Sejak saat itu, pelaku kerap mengulangi perbuatannya hingga tiga sampai empat kali dalam seminggu. Setiap kali aksinya, pelaku menggunakan ancaman yang sama agar korban terus menuruti keinginannya.

Puncak kejadian terjadi pada Februari 2023, ketika korban yang hendak berangkat sekolah kembali menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya. Dari rangkaian tindakan bejat itu, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi laki-laki setahun kemudian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa pakaian korban dan pelaku, antara lain satu potong kaos abu-abu lengan pendek, celana jeans panjang biru tua, tanktop bermotif garis hitam putih, miniset hitam, dan celana pendek bergambar kartun berwarna kuning

Kini, Tarlim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, bahkan bisa lebih berat karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa korban kini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak di Cirebon.

“Kami fokus pada pemulihan psikologis korban agar dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik,” tuturnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *