Sukabumi –
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kabut gelap yang sempat menyelimuti kasus kematian tragis di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, perlahan tersingkap. TR (47), sosok ibu tiri yang sebelumnya hanya tertunduk lemas dalam balutan kerudung bermotif hitam-putih di ruang penyidik, kini resmi menyandang status tersangka.
Di balik gestur “lesunya” saat diperiksa, tersimpan rangkaian fakta memilukan yang merenggut nyawa NS (13), sang anak sambung. Berdasarkan siaran pers yang diperoleh dari Polda Jabar, Kamis (26/2/2026), berikut runutan kasus meninggalnya bocah pria berinisial NS (13) tersebut:
Libur Berbuah Petaka
Petaka bermula di awal Februari 2026, saat NS pulang dari pesantren untuk menikmati masa libur. Namun, kedamaian rumah di Jampangkulon itu berubah menjadi penderitaan.
Puncaknya terjadi pada Rabu (18/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ayah kandung korban, Anwar Satibi, berangkat bekerja ke pusat Kota Sukabumi, meninggalkan NS yang tengah menderita demam hanya berdua dengan tersangka TR.
Dalam kurun waktu beberapa jam setelah ditinggal sang ayah, kondisi fisik NS merosot tajam. Berdasarkan rilis resmi kepolisian, tubuh bocah malang itu mulai dipenuhi luka lecet di beberapa titik, serta muncul luka bulat berisi cairan yang melepuh di area mata, tangan, hingga paha.
Penderitaan NS semakin tampak dari kondisi bibirnya yang ditemukan mengelupas hebat.
Kondisi Mendadak Kritis
Pada Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga yang melihat kondisi NS kian kritis akhirnya melarikannya ke RSUD Jampangkulon. Kala itu tenaga medis menemukan indikasi kuat adanya trauma tumpul dan trauma panas pada jaringan kulit akibat paparan suhu tinggi yang ekstrem.
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya pukul 16.00 WIB, NS sempat meninggalkan “saksi bisu” berupa rekaman video pengakuan. Korban menjawab sebuah pertanyaan yang kemudian mengungkap peranan ibu tirinya yang memaksa korban meminum air panas. “Dipaksa ku mamah minum air panas,” lirih NS kala itu, seperti dikutip dari rilis Polda Jabar.
Bukti elektronik inilah yang menjadi kunci utama bagi penyidik untuk mematahkan alibi tersangka. Polres Sukabumi bergerak cepat dengan memeriksa 18 orang saksi.
Ibu Tiri Tersangka
Setelah melalui gelar perkara pada 22 Februari 2026, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya bukti visual luka, polisi juga mengamankan pakaian korban dan hasil asesmen psikologi klinis terhadap TR sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Terkait sanksi hukum yang membayangi tersangka, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan penerapan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal 80 Ayat (3), dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00,” tutur Hendra merujuk pada konsekuensi hukum tertinggi atas hilangnya nyawa NS.
Selain itu, TR juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76C, yang mengatur tentang larangan melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak, terutama yang berakibat pada luka berat.
Kini, proses hukum terus berjalan guna memberikan keadilan bagi NS, bocah yang kepergiannya menyisakan duka mendalam bagi publik Sukabumi.







