Bandung –
Puasa Ramadan merupakan bagian dari Rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya tidak semua orang mampu menjalankan ibadah tersebut dalam kondisi normal. Untuk itu, konsep rukhsah puasa hadir sebagai bentuk keringanan yang diatur dalam syariat Islam.
Rukhsah sering disalahpahami sebagai kelonggaran tanpa batas. Padahal, keringanan ini memiliki dasar hukum yang kuat, syarat yang jelas, serta tujuan mulia untuk menjaga kemaslahatan umat. Lantas apa itu rukhsah puasa, siapa saja yang berhak menerimanya, serta landasan dalil yang mendasarinya?
Pengertian Rukhsah dalam Islam
Secara bahasa, rukhsah berarti keringanan atau kemudahan. Dalam kajian ushul fikih, rukhsah dimaknai sebagai peralihan ketentuan hukum dari yang semula bersifat mengikat atau berat menjadi lebih ringan, disebabkan oleh keadaan khusus yang menimbulkan kesulitan bagi mukalaf (orang yang terbebani hukum).
Menurut ulama ushul fikih seperti Imam al-Syathibi dalam karyanya Al-Muwafaqat, rukhsah merupakan bentuk fleksibilitas syariat untuk menjaga lima tujuan utama hukum Islam (maqashid al-syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Konsep ini juga selaras dengan prinsip kemudahan dalam Islam sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Ayat tersebut menjadi landasan utama bahwa ibadah, termasuk puasa Ramadan, tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat.
Dalil yang Mendasari Rukhsah
Selain dijelaskan di Surah Al-Baqarah ayat 185, konsep rukhsah juga memiliki pijakan kuat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat manusia.
Salah satu dalil tersebut terdapat dalam Surah Al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.”
Ayat ini menegaskan bahwa dalam ajaran Islam tidak terdapat unsur pemaksaan yang membawa kesulitan di luar kemampuan manusia. Para ulama ushul fikih menjadikan ayat ini sebagai dasar kaidah umum bahwa setiap kesulitan yang nyata dapat menjadi sebab hadirnya keringanan hukum. Dengan kata lain, agama ini dirancang sebagai rahmat, bukan beban.
Dalil lainnya terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 28:
يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ وَخُلِقَ ٱلْإِنسَٰنُ ضَعِيفًا
Artinya: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.”
Ayat ini mengandung pengakuan teologis bahwa manusia memiliki keterbatasan fisik maupun psikis. Karena itulah, Allah SWT memberikan ruang kemudahan dalam pelaksanaan syariat ketika kondisi tertentu menghalangi pelaksanaan hukum secara normal.
Prinsip ini menjadi landasan bahwa rukhsah bukanlah pengecualian tanpa dasar, melainkan bagian inheren dari sistem hukum Islam yang mempertimbangkan kodrat manusia.
Bentuk-bentuk Rukhsah dalam Syariat Islam
Rukhsah dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi juga mencakup berbagai aspek ibadah dan muamalah. Keringanan ini diberikan ketika terdapat kondisi tertentu yang secara nyata menyulitkan pelaksanaan hukum asal. Berikut beberapa bentuk rukhsah yang dijelaskan dalam dalil Al-Qur’an dan hadis.
1. Rukhsah Sakit
Orang yang sedang sakit memperoleh keringanan untuk tidak menjalankan ibadah tertentu apabila pelaksanaannya berpotensi memperparah kondisi kesehatan. Salah satu contoh paling jelas adalah keringanan tidak berpuasa pada bulan Ramadan.
Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Dan barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan kondisi fisik manusia. Apabila puasa menimbulkan mudarat, maka diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas utama.
2. Rukhsah karena Safar (Perjalanan)
Perjalanan jauh yang memenuhi kriteria safar juga menjadi sebab adanya keringanan. Musafir diperbolehkan meng-qashar dan menjamak salat, serta tidak berpuasa selama perjalanan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Anas bin Malik RA berkata:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ
يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
Artinya: “Kami pernah bepergian bersama Nabi SAW, dan yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, begitu pula yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.” (HR Bukhari).
Hadis ini memperlihatkan adanya toleransi dalam pelaksanaan ibadah ketika berada dalam perjalanan. Tidak ada saling menyalahkan karena keduanya sama-sama berada dalam koridor syariat.
3. Rukhsah karena Keadaan Darurat
Keadaan darurat (dharurah) menjadi salah satu alasan kuat diberikannya keringanan hukum. Dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang diperbolehkan melakukan hal yang pada dasarnya terlarang, selama tidak melampaui batas.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۦ
Artinya: “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
Ayat ini menjadi dasar kaidah fikih al-dharurat tubih al-mahzurat (keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang). Namun, kebolehan tersebut bersifat sementara dan sebatas kebutuhan mendesak.
4. Rukhsah karena Paksaan (Ikrah)
Paksaan yang nyata dan mengancam keselamatan juga termasuk sebab diberikannya keringanan. Jika seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama, maka tidak dibebani dosa selama hatinya tetap beriman dan tidak merugikan pihak lain. Rasulullah SAW bersabda:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya: “Diangkat dari umatku kesalahan karena lupa, keliru, dan dipaksa.” (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menegaskan bahwa Islam memahami kelemahan manusia. Dalam situasi terpaksa, tanggung jawab hukum dapat gugur karena faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan.
Bentuk Pengganti Rukhsah Puasa
Rukhsah puasa tidak berarti kewajiban gugur sepenuhnya. Ada dua bentuk pengganti:
1. Qadha Puasa
Mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan berakhir. Ini berlaku bagi orang sakit yang sembuh, musafir, dan ibu hamil yang mampu mengganti.
2. Fidyah
Memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa, biasanya setara satu porsi makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Ini berlaku bagi lansia atau orang dengan penyakit kronis permanen. Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan siap santap atau senilai harga makanan pokok di daerah setempat.






