Bandung –
Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah kios di Jalan Burangrang, Kota Bandung. Dari penyegelan tersebut, petugas menyita 344 minuman beralkohol siap edar.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan pada Selasa (24/2) kemarin. Kios berwarna kuning itu nekat mengedarkan minuman keras tanpa izin.
“Alhamdulillah kita sudah melakukan penindakan terhadap peredaran minol (minuman beralkohol) yang tanpa izin. Karena ini sudah meresahkan masyarakat, banyak pengaduan ke Satpol PP, apalagi ini bulan suci Ramadan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Bambang menyatakan, penyegelan dilakukan sesuai amanat Surat Edaran Wali Kota Bandung selama Ramadan. Setelah disegel, pedagang kios tersebut nantinya akan diserahkan untuk disanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019.
“Nanti akan kita tindak lanjuti dengan tipiring. Karena ini merupakan pelanggaran Perda 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tuturnya.
Setelah penindakan ini, Bambang berharap ada kerjasama dari masyarakat hingga petugas di kewilayahan. Masyarakat terutama, didorong supaya aktif melapor demi menjaga kekhusyukan Ramadan di Kota Bandung berlangsung lancar.
“Pak Wali juga sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh dilakukan kegiatan sahur on the road, kemudian balap motor liar, perang sarung, peredaran obat-obat keras dan minol. Pasti kami akan menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya.







