Pemuda Lembang Diciduk Usai Edarkan Sabu Lewat Cangkang Tutut

Posted on

Bandung Barat

Di tangan RPA (27), pemuda asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tutut atau keong sawah yang biasanya jadi camilan orang-orang justru disulap menjadi media peredaran narkotika jenis sabu.

Modus itu dilakukan RPA agar memuluskan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia kemudian diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Cimahi beberapa hari lalu.

“Kemudian kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dia kamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Selasa (24/2/2026).

Dari tangan RPA, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,08 gram dan beberapa cangkang tutut. Tutut itu sengaja dicari oleh RPA dari sawah di dekat kediamannya.

“Dia mencari dulu tututnya di sawah, kemudian dia kosongkan isinya lalu dimasukkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bungkus plastik,” kata Niko.

Tutut itu kemudian ia bungkus ke dalam paket siap edar lalu disimpan di titik yang sudah ditentukan. Titik penyimpanan tutut itu lalu ia serahkan pada pelanggannya untuk diambil.

“Jadi sistemnya dilemparkan di satu tempat, sehingga tidak akan curiga karena orang akan mengira itu sampah,” kata Niko.

Niko mengatakan tersangka RPA sudah menjalankan bisnis itu selama tiga bulan. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain bernama Mengko yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Sudah tiga bulan dengan keuntungan Rp6 juta dari setiap kali dia menjual barang tersebut,” kata Niko.

Tersangka RPA dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU
RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dan Ayat (1) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau Denda Minimal Rp1 miliar.