Cimahi –
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
KRA (34), DEB (34), dan RAA (25) bakal menghabiskan lebaran di malik jeruji besi usai diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi gegara mengedarkan narkotika jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung, ketiga pemuda pengangguran itu membawa paket ganja dari daerah Tangerang, Banten, sebanyak 100 kilogram atau 1 kuintal. Paket ganja itu dimasukkan ke dalam dua koper.
“Hasil pengembangan kasus yang sebelumnya sudah sempat kami rilis, diamankan 3 pemuda yang membawa paket ganja di dalam dua koper dengan berat kurang lebih 1 kuintal,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, Selasa (24/2/2026).
Barang haram tersebut dikemas dalam dua koper besar, dengan masing-masing paket seberat 1 kilogram sampai 3 kilogram. Paket itu kemudian akan dibawa ke Bandung untuk diserahkan ke seorang pembeli berinisial RAA.
“Jadi mereka membawa paket ganja itu ke Bandung untuk diserahkan ke tersangka RAA yang sudah kami amankan juga. Mereka akan melakukan transaksi secara COD sesuai titik yang sudah disepakati,” kata Niko.
Ganja itu dikirim dari daerah Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan pesawat. Selanjutnya, tersangka DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali menggunakan pesawat.
“Nah tersangka KRA bertugas mengawal koper itu di perjalanan darat. Jadi mereka membawa juga satu boks plastik yang isinya jaket ojek online, kemudian tas besar. Nanti paket-paket ganja akan dimasukkan ke tas itu untuk mengelabui petugas,” kata Niko.
Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu tersangka RAA mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan Rp80 juta dari 1 kuintal ganja itu atau sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
“Namun transaksinya juga memanfaatkan media sosial instagram, pemilik akunnya menjadi pengendali utama jaringan ini. Kita masih buru pemilik akunnya,” kata Niko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.







