Nasib memilukan menimpa seorang anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus atau ABK di Pangandaran. Ia jadi korban pencabulan oleh S, lansia berusia 64 yang merupakan kakek dari temannya sendiri.
Ironisnya, tindakan keji itu dilakukan saat korban bermain di rumah sang cucu. Kasus itu akhirnya terbongkar setelah warga menaruh kecurigaan karena korban nampak sedang membereskan pakaian setelah keluar dari rumah itu pada Jumat (19/9) lalu.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap pelaku setelah tak bisa lagi mengelak dari tindakan keji yang dilakukannya itu.
“Setelah kami memanggil para saksi kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga,” ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias kepada infoJabar, Rabu (15/10/2025).
Modusnya, si kakek ini bisa menyetubuhi korban yang memiliki kebutuhan khusus saat bermain bermain dengan cucunya. Menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
“Pelaku memang ABK usia 14 tahun cuman dari sisi kondisinya seperti usia 5 atau 8 tahun. Ia mengakui setelah ditanya oleh pihak keluarga,” ucapnya.
Idas mengungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Berdasarkan dari hasil visum, kata Idas, terdapat adanya tanda-tanda bekas benda tumpul di alat kelamin korban.
“Ketika ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin berdasarkan hasil visum,” ujarnya.
Lalu, kata Idas, terduga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Pangandaran.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.