Kasus Kematian NS: TR Bantah Paksa Korban Minum Air Panas

Posted on

Sukabumi

Kuasa hukum TR, tersangka dalam kasus kematian NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, membantah seluruh tuduhan kekerasan yang diarahkan kepada kliennya.

Mereka menegaskan narasi penyiksaan, termasuk paksaan meminum air panas yang viral di media sosial, tidak pernah terjadi dan merupakan tuduhan tidak berdasar.

Penasihat hukum TR, Moh Buchori, menjelaskan bahwa saat ini kliennya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di tingkat penyidikan.

Dalam proses tersebut, TR secara konsisten membantah keterlibatannya dalam peristiwa yang merenggut nyawa anak tirinya tersebut.

Buchori justru mensinyalir kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.

“Status klien kami TR sampai hari ini itu masih dalam tahap penyidikan dari pihak kepolisian. Yang ditanyakan pihak kepolisian kepada klien itu terkait tentang masalah peristiwa terjadinya tindak pidana yang dilakukan. Dan hal itu klien kami membantah dengan adanya peristiwa hal tersebut. Dan diduga hal itu tidak dilakukan oleh klien kami, dan itu ada dilakukan oleh orang-orang yang lain,” ujar Buchori kepada di Mapolres Sukabumi, Senin (23/2/2026).

Buchori juga menanggapi tekanan publik dan opini warganet yang cenderung menyudutkan kliennya sejak kasus ini mencuat.

Menurut dia, NS selama ini dibesarkan dalam pengawasan bersama antara kliennya dan ayah kandung korban.

Keduanya tinggal dalam satu atap sehingga segala dinamika di dalam rumah tangga seharusnya diketahui oleh kedua belah pihak.

“Untuk tanggapan hal seperti itu, bahwasanya tuduhan yang dilakukan oleh warganet itu, itu tidak benar. Bahwasanya faktanya Ibu TR ini dan ayah korban ini hidup bersama-sama dan mengetahui kehidupan yang terjadi, dan hal itu diasuh bersama-sama korban itu. Seperti itu,” tuturnya.

Terkait detail kekerasan yang menjadi perbincangan luas, Buchori memberikan bantahan spesifik mengenai isu penyiraman air panas.

Ia menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut, selain keberadaan luka fisik yang penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik mendalam.

“Nah, untuk terkait masalah hal itu, itu tidak pernah terjadi yang dilakukan oleh klien kami, TR itu. Tidak pernah melakukan tindakan kekerasan hal apa pun, dan di mana yang beredar juga pun itu terjadinya penyiraman dan dipaksakan untuk minum air panas itu, itu tidak pernah dilakukan. (Bukti) Tidak ada. Masih belum ada. Namun terkait hal ini itu hanya bukti terkait masalah adanya luka saja,” jelas Buchori.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengakui bahwa TR sempat memiliki riwayat pelaporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban di masa lampau.

Namun, Buchori menekankan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan selesai melalui jalur perdamaian setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

“Untuk terkait hal itu pernah ada, namun peristiwa itu itu sudah diselesaikan gitu. Karena adanya miskomunikasi dengan adanya peristiwa yang sebelumnya laporan itu. Seperti itu. Dan itu pun sudah adanya surat pernyataan yang di mana surat pernyataan itu perdamaian,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2

Video KPAI: Setiap Jam Ada Dua Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan