Sukabumi –
Kepolisian Resor Sukabumi secara transparan mengungkap kronologi dan perkembangan penyelidikan terkait kematian NS (13), seorang pelajar yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Melalui pendekatan scientific crime investigation, kepolisian menelusuri rentetan peristiwa yang bermula sejak kepulangan korban dari sebuah pondok pesantren untuk menjalani masa libur pada awal Februari lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima , Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, selama berada di rumah, kondisi kesehatan korban dilaporkan sempat mengalami penurunan akibat gejala demam, batuk, dan mual.
Meski sempat menjalani pemeriksaan medis di puskesmas dan dinyatakan membaik, kondisi kesehatan korban kembali menurun hingga puncaknya terjadi pada Rabu (18/2/2026).
Saat itu, ayah kandung korban, AS, berangkat bekerja ke Kota Sukabumi dan meninggalkan korban di bawah pengawasan ibu tirinya, TR.
“Pada hari yang sama, korban sempat dibawa oleh ibu tirinya ke seorang tukang urut berinisial S. Namun, kecurigaan muncul saat sang ayah tiba kembali di rumah pada Kamis dini hari dan mendapati adanya sejumlah luka lecet yang tersebar di tubuh anaknya,” ujar AKP Hartono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026) malam.
NS kemudian dilarikan ke RSUD Jampang Kulon pada pagi harinya untuk mendapatkan perawatan intensif. Di rumah sakit tersebut, korban sempat memberikan pengakuan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Dalam rekaman yang diambil oleh seorang saksi berinisial I, korban menyebut bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
NS dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB setelah sempat mendapatkan penanganan di ruang HCU.
Sejalan dengan kronologi tersebut, AKP Hartono merinci temuan medis melalui hasil pemeriksaan luar yang menunjukkan adanya sebaran luka di sekujur tubuh.
Kepolisian memaparkan temuan luka lecet pada wajah, leher, hingga keempat anggota gerak yang diduga akibat luka bakar derajat 2A, serta memar pada bibir yang diidentifikasi sebagai tanda trauma tumpul.
Namun, hasil autopsi sementara memberikan gambaran yang berbeda pada bagian dalam tubuh korban.
“Tim forensik secara terbuka menyampaikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada organ vital bagian dalam seperti kepala, dada, maupun perut. Justru ditemukan gambaran penyakit kronis pada paru-paru korban serta adanya perbendungan pada organ-organ dalam,” jelas AKP Hartono.
Hingga saat ini, Polres Sukabumi masih menunggu hasil pemeriksaan Patologi Anatomi di Pusdokkes Polri dan uji Toksikologi Forensik untuk menyimpulkan secara pasti kaitan antara trauma fisik yang ditemukan dengan kondisi penyakit kronis tersebut.
Menurut Hartono langkah ini diambil guna memastikan penyebab kematian korban secara akurat dan objektif.
“Kami tetap mengawal ketat penanganan perkara ini dengan penerapan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.







