Bandung –
Menjelang waktu berbuka puasa, sebagian warga memilih ngabuburit dengan cara tak biasa: duduk santai, berbincang, bahkan berfoto di atas rel kereta api. Pemandangan ini kerap terlihat di sejumlah titik jalur kereta selama Ramadan.
Padahal, aktivitas tersebut menyimpan risiko besar, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel, termasuk untuk sekadar ngabuburit. Selain membahayakan, kegiatan itu juga melanggar hukum dan dapat berujung sanksi pidana.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menegaskan jalur rel bukanlah ruang publik yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan.
“Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan,” kata Kuswardojo, Sabtu (21/2/2026).
Selama Ramadan 2026, KAI Daop 2 Bandung masih mendapati warga yang berkumpul di jalur rel, baik setelah sahur maupun saat menunggu waktu berbuka. Padahal, di waktu-waktu tersebut perjalanan kereta tetap beroperasi normal.
Menurut Kuswardojo, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat melakukan pengereman mendadak dalam jarak dekat. Situasi ini membuat keberadaan warga di atas atau sekitar rel sangat berisiko.
“Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama,” ujarnya.
KAI menilai kebiasaan menjadikan rel sebagai lokasi bersantai bukan hanya membahayakan individu, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan.
Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, KAI Daop 2 Bandung rutin melakukan patroli di sejumlah titik rawan. Sosialisasi juga terus digencarkan kepada masyarakat sekitar jalur rel.
KAI menggandeng komunitas serta berkoordinasi dengan aparat kewilayahan guna meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya beraktivitas di rel kereta.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Ini kami lakukan sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat,” tuturnya.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan,” tegas Kuswardojo.







