Jabar Hari Ini: Ibu Bekap Anak di Subang, Warga Lawan Kalajengking - Giok4D

Posted on

Bandung

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Jumat (20/2/2026) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca. Riuh duel warga lawan Kalajengking Jumbo di Sukabumi, seorang ASN Pemkot Cimahi diduga lakukan penipuan hingga kabar Persib terancam sanksi usiran hingga denda miliaran.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini,

Duel Warga Vs Kalajengking Jumbo di Sukabumi

Suasana sahur di Perumahan Frinanda Bhayangkara, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendadak mencekam.
Seekor kalajengking berukuran jumbo sebesar telapak tangan orang dewasa tiba-tiba masuk ke rumah warga, memicu kehebohan di tengah rutinitas sahur pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Peristiwa ini terjadi di kediaman warga bernama Dadan. Saat keluarga sedang bersiap menyelesaikan santap sahur, Dadan dikejutkan pergerakan benda hitam mengilap di lantai. Begitu disorot, ternyata seekor kalajengking dengan capit besar tengah merayap masuk.

“Ayah saya langsung teriak kencang, katanya ada kalajengking! Kami semua yang lagi sahur langsung loncat, kaget,” ujar Vano, putra pemilik rumah, kepada , Jumat (20/2/2026).

Melihat hewan berbisa itu bergerak lincah, Vano sigap mengambil sapu lidi dan sebuah wadah plastik. Namun, proses evakuasi berlangsung dramatis.

Kalajengking itu ternyata sangat agresif. Saat Vano mencoba mengarahkan badannya ke dalam wadah, bagian ekor kalajengking tersebut berkali-kali menghantam gagang sapu.

“Pas saya tekan sedikit pakai ujung sapu biar nggak kabur, ekornya langsung melengkung tajam ke atas. Benar-benar galak, dia menyerang membabi buta. Kedengaran suara tak-tak berkali-kali karena sengatannya menghantam gagang sapu. Kalau telat sedikit, tangan saya bisa kena,” kenang Vano mendeskripsikan momen menegangkan tersebut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setelah aksi saling ‘serang’ selama beberapa menit, Vano akhirnya berhasil menggiring kalajengking hitam pekat itu ke dalam wadah dan menutupnya rapat-rapat tepat sebelum sirene imsak berbunyi.

Seorang ASN Pemkot Cimahi Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Loker

Seorang ASN di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Cimahi diduga telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang berkedok lowongan pekerjaan sebagai ASN di sebuah kementerian.

Dugaan penipuan itu terungkap setelah korban melalui akun instagram @ne.zha_headline mengunggah kasus tersebut. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan bahwa ‘oknum PNS Kesbangpol Cimahi menawarkan pekerjaan dengan uang pelicin, tapi hasilnya zonk dan uangnya dibawa kabur oleh beliau’.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Sugeng Budiono, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya saat ini terus berusaha memanggil oknum ASN yang diduga menipu warga luar Cimahi itu.

“Sesuai pengaduan dari masyarakat, terkait penipuan. Informasinya dugaan lowongan pekerjaan, hanya saja kita belum bertemu langsung dengan oknum ASN tadi sampai sekarang,” kata Sugeng saat ditemui, Jumat (20/2/2026).

Ia sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap ASN tersebut. Di luar pemanggilan resmi, ia juga sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan secara pribadi dan meminta bertemu, namun masih belum berhasil.

“Sudah dari panggilan pertama dia enggak datang, ada toleransi 7 hari. Kemudian pemanggilan kedua, saya pribadi sudah lebih dari 5 kali ngajak ketemu tapi mangkir terus,” kata Sugeng.

Di sisi lain, ASN tersebut dikabarkan sudah tidak masuk kantor selama beberapa bulan. Hal tersebut menggiring proses penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan karena lalai dalam tugasnya sebagai seorang abdi negara.

“Ya sekarang sedang proses untuk penjatuhan disiplin. Jadi nanti akan di BAP oleh In absentia, jadi proses tetap berjalan. Terhitung beberapa bulan lalu masih ada absen, cuma enggak hadir langsung ke kantor,” kata Sugeng.

Persib Terancam Sanksi Usiran hingga Denda Miliaran

Kericuhan yang terjadi seusai laga Persib Bandung kontra Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (18/2/2026), bukan sekadar luapan kekecewaan. Insiden itu berpotensi berbuntut panjang, sanksi berat dari AFC kini menanti di depan mata.

Kekecewaan karena Persib gagal lolos ke 8 besar ACL 2 serta ketidakpuasan terhadap kepemimpinan wasit asal Arab Saudi, Majed Mohammed Alshamrani berubah menjadi kekacauan. Puluhan oknum suporter turun ke lapangan setelah peluit panjang dibunyikan.

Mereka tak hanya masuk ke area pertandingan, tetapi juga melakukan perusakan fasilitas, mengejar ofisial wasit dan tim tamu, bahkan melakukan pemukulan terhadap juru foto di belakang gawang sisi selatan.

Semua kejadian itu terekam jelas dan beredar luas di media sosial. Sebelum laga usai, situasi sebenarnya sudah memanas. Petasan dan lemparan botol air kemasan menghiasi pertandingan. Para pemain Ratchaburi yang tengah melakukan pemanasan di tepi lapangan pun menjadi sasaran lemparan.

Insiden terbaru ini memperburuk catatan disiplin Persib di mata AFC. Sebelumnya, pada 21 Januari 2026, Persib dijatuhi denda total USD 30.000 atau sekitar Rp503,7 juta akibat pelanggaran disiplin dalam ajang AFC Champions League Two 2025/26.

Dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC, Persib dinyatakan melanggar tiga ketentuan saat menjamu Bangkok United pada 10 Desember 2025 di GBLA. Penonton menyalakan sedikitnya sembilan flare atau benda mudah terbakar selama pertandingan berlangsung.

Tak hanya itu, AFC juga menilai Persib gagal memastikan jalur publik seperti koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur evakuasi tetap steril. Penonton yang menghalangi akses tersebut dianggap berpotensi membahayakan keselamatan. Klub pun dinilai lalai dalam menjalankan regulasi pengamanan dan ketertiban stadion.

Dengan riwayat pelanggaran tersebut, kericuhan terbaru jelas memperberat posisi Persib di hadapan AFC.

Pakar hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau yang akrab disapa Eko Maung menilai tindakan oknum suporter justru merugikan klub dan bobotoh sendiri. Bahkan Eko menyebut mereka yang merusuh adalah pihak yang tidak bertanggung.

“Menyesalkan sekali, itu benar-benar orang gak jelas, teu puguh. Itu orang-orang yang gak bertanggung jawab, gak jelas terus tidak memberi apapun untuk Persib,” ujar Eko, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, aksi tersebut sama sekali tidak membela klub. Sebaliknya, apa yang dilakukan oleh segelintir orang-orang yang dia sebut “teu puguh” atau tidak jelas itu justru merugikan Persib dan bobotoh secara umum.

“Persib gak merasa dibela dengan itu, justru sangat dirugikan. Bukan cuma Persib, tapi Bobotoh karena sanksinya nanti bisa berkolerasi dengan kiprah kita di Asia tahun depan,” tegasnya.

Eko memperingatkan, sanksi yang dijatuhkan AFC bisa jauh lebih berat dari sebelumnya. Bukan hanya denda besar, tetapi juga kemungkinan larangan menggunakan GBLA sebagai kandang di kompetisi Asia.

Ancaman bermain tanpa penonton atau bahkan harus memindahkan laga kandang ke luar Bandung bukanlah skenario mustahil. AFC dikenal tegas dalam urusan keselamatan dan keamanan pertandingan, apalagi jika pelanggaran terjadi berulang.

“Bisa jadi nanti Persib lolos AFC, main di Asia tapi GBLA gak bisa jadi home base, itu sangat mungkin itu sanksinya. Kalau denda jelas gede itu, ratusan juta sampai miliaran bisa,” katanya.

Ibu Kandung Tega Bekap Anak Pakai Bantal

Tragedi memilukan terjadi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Seorang anak laki-laki berinisial MA (6) meninggal dunia setelah diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada petugas, ia melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Pelaku diduga menghabisi nyawa buah hatinya dengan membekap menggunakan bantal.

“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur,” ujar Dony di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia lima tahun. Sementara kakaknya yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah, dan suami pelaku tengah bekerja di wilayah Cirebon.

“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya,” katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dony menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan emosi atau tindakan melawan hukum. Konflik keluarga, menurutnya, harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi dan dukungan dari pihak yang berkompeten.

Pria di Bandung Ngamuk Usai Ketahuan Curi HP

Kejadian meresahkan dialami warga Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Seorang pria berinisial AS (43) mengamuk dan nyaris membahayakan warga setalah setelah ketahuan mencuri HP di salah satu warung di sana.

Informasi yang diperoleh, semuanya terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 15.07 WIB. Pria itu kemudian diamankan setelah mengamuk di warung milik NN (49).

Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan mengatakan, pelaku kini sudah diamankan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, si pelaku ini mengambil beberapa unit ponsel milik korban.

“Sekitar pukul 15.50 WIB, pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Buahbatu dengan dibantu warga dan dibawa ke Mapolsek Buahbatu,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Saat kejadian, pelaku mencoba kabur ke atap rumah. Namun, warga tetap mengejarnya hingga melemparinya yang mengakibatkan sempat ada darah yang mengucur di bagian kepalanya.

“Setelah ditangkap, pelaku ini mendapatkan pertolongan pertama dari petugas PMI dan selanjutnya dirujuk ke RS Polri Sartika Asih untuk penanganan medis lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang-barang yang dirusak dan diambil oleh pelaku, antara lain satu buah tas, satu unit meja kaca, beberapa piring dan gelas, lemari yang diacak-acak, serta beberapa ponsel milik korban.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan pencurian dan perusakan setelah aksinya diketahui warga. Pelaku berdalih mengalami gangguan kejiwaan. Keterangan keluarga dan saksi, pelaku diketahui memiliki riwayat TBC dan diduga membutuhkan dana untuk berobat,” katanya.

Kemudian, sekitar pukul 17.25 WIB, korban datang ke Polsek Buahbatu untuk membuat laporan resmi. Saat ini, perkara itu sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Buahbatu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2