13 Perempuan Jawa Barat Korban TPPO Akan Dijemput dari NTT

Posted on

Bandung

Niat hati ingin mengadu nasib di provinsi lain, 13 perempuan asal Jawa Barat justru diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Para korban diketahui berasal dari Bandung, Indramayu, serta Cianjur. Saat ini, mereka telah diamankan di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur.

Ke-13 perempuan tersebut adalah IN (18), GAT (20), YAP (23), PN (20), dan BSN (21) asal Bandung. Kemudian SS (31) dan CN (25) asal Indramayu, serta JTP (18), DO (19), R (22), TRA (21), SK (29), dan N (20) yang berasal dari Cianjur.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa rencananya ke-13 warga Jabar tersebut akan dijemput pada Jumat (20/2/2026) besok. Pihaknya juga terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Hingga saat ini, polisi masih memantau perkembangan kasus tersebut. Setelah proses penjemputan, para korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah asal, sembari melanjutkan proses hukum yang berlaku.

“Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendra.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki legalitas maupun prosedur yang jelas. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang di lingkungan mereka.