Karawang –
Kasus kecelakaan maut yang mengguncang Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Karawang Timur, memasuki babak baru.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, pihaknya telah resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana sang sopir kontainer berinisial HW (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Fiki, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (17/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan gelar perkara dan serangkaian olah TKP mendalam.
Tim penyidik di bawah pimpinan AKP Sudirianto telah mengumpulkan alat bukti kuat, memeriksa saksi-saksi, hingga mendalami keterangan pengemudi truk kontainer yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
Sopir truk kontainer bermuatan minyak goreng tersebut kini terancam jeratan hukum serius. HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Yang bersangkutan diduga mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa, dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Minggu (15/2/2026), sekira pukul 20.00 WIB.
Sebuah truk trailer bernomor polisi B 9107 UEI hilang kendali saat melintasi turunan hingga menimpa sebuah sedan Toyota Corolla bernomor polisi T 1275 KN.
Tragedi ini melibatkan satu unit truk trailer dan sebuah sedan Toyota Corolla. Dampaknya fatal, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa langkah “naik sidik” ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum.
“Proses penegakan hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Tersangka HW saat ini sudah diamankan di Mapolres Karawang,” ucap Fiki.
Polisi juga telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap HW dengan hasil negatif, yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sadar saat kejadian.
“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
“







