Pembunuh Pria di Banjaran Ditangkap Kurang dari 5 Jam

Posted on

Bandung

Seorang pria inisial E (24) nekat membacok kepada korban inisial D (25) di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku.

Aksi pembacokan tersebut terjadi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (13/2/2026). Pria inisial E langsung dibekuk lima jam setelah kejadian.

“Kami informasikan terkait perkara di Banjaran yang menghilangkan nyawa orang lain. Ini kurang lebih 5 jam warga dan kepolisian Polsek Banjaran ini berhasil mengamankan pelaku inisialnya E,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, kepada awak media di Soreang.

Pihaknya mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 01.30 WIB dinihari. Sebelum melakukan pembacokan, pelaku dan korban terlibat cekcok yang mengakibatkan pelaku naik pitam.

“Kemudian ini awalnya cekcok ya, akhirnya terjadi peristiwa pembacokan. Kemudian akhirnya korbannya meninggal dunia,” katanya.

Aldi menjelaskan setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Kemudian setelah itu pelaku bisa diamankan jajaran Polsek dan dibantu warga sekitar.

“Warga melapor, pelaku melarikan diri, tapi berhasil diamankan warga dan Polsek Banjaran. Pelaku bisa diamankan sekitar hampir jam 7 pagi,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Bandung dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap tersangka E.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman terkait motif. Untuk sementara katanya ketersinggungan. Namun kami masih akan mendalami karena apa tersinggungnya itu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pembunuhan biasa. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kita nanti akan secara komprehensif setelah dilakukan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut. Namun demikian nanti apabila ada terungkap atau terdapat fakta-fakta perencanaannya, tidak menutup kemungkinan kita juga akan mengenakan pasal perencanaan,” pungkasnya.