Sukabumi –
Kasus dugaan child grooming yang terjadi di salah satu SDN di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kini masih bergulir. Usai kontennya viral, Ruslandi (35), salah satu guru sekaligus wali kelas, resmi dinonaktifkan sementara.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah konten yang diunggah guru tersebut di media sosial menuai sorotan. Dalam unggahan itu, ia menampilkan seorang siswi dengan narasi yang diduga mengandung child grooming hingga eksploitasi anak.
“Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” dan “Jodohku ternyata muridku”. Demikian narasi dalam konten tersebut.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan persoalan tersebut kini tengah ditangani Dinas Pendidikan. Proses pemeriksaan pun sedang berjalan. “Sudah dibina dipanggil, sedang berproses,” ujar Asep, Jumat (13/2/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menambahkan bahwa Ruslandi yang berstatus PPPK telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai wali kelas 6. “Untuk sementara waktu, karena dia wali kelas sehingga dia tidak difungsikan lagi jadi wali kelas 6,” kata Deden.
Ia menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak. Dinas Pendidikan juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
“Kemarin kita baru melakukan proses pemeriksaan kepegawaian. Kita juga masih nunggu teman-teman dari DP3A yang sedang turun,” jelasnya.
Terkait sanksi, Deden menyebut pihaknya belum dapat memastikan karena proses pemeriksaan belum rampung. “Ya karena statusnya kan, kita belum menentukan hukuman seperti apa nanti kan harus pemeriksaan komprehensif,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dinas Pendidikan belum menemukan motif lain di balik aksi tersebut selain upaya menarik perhatian di media sosial. “Sementara itu tidak ada motif yang lebih. Cuma dia eksploitasi hanya untuk medsos supaya lebih tertarik, lebih menarik,” sebut Deden.
Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan evaluasi akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Sosialisasi mengenai batasan interaksi dan etika dalam proses pembelajaran juga akan diperkuat. “Itu nanti perlu sosialisasi yang mendalam karena ini bukan kasus pertama yang tentunya jadi bahan kita bersama ke depan supaya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap etika tenaga pendidik di ruang digital, terutama dalam menjaga batas profesional dengan peserta didik. Sebelumnya, Ruslandi (35) angkat bicara setelah kontennya yang diduga child grooming terhadap siswi viral. Dia mengaku konten itu dibuat untuk pembinaan karakter dan peningkatan kepercayaan diri anak.
Ruslandi mengakui ketidaktahuannya soal batasan etika bermedia sosial, terutama saat melibatkan anak di bawah umur. Ia menyebut pembuatan konten bermula dari video seorang siswa yang viral hingga masuk tayangan televisi. Hal itulah yang mendorongnya untuk terus memproduksi konten serupa. “Karena ramai, makanya dilanjut ke konten-konten berikutnya,” kata Ruslandi, Jumat (6/2/2026).







