Pesan Putus Asa Berujung Trader Kripto Tasikmalaya Diduga Ditipu

Posted on

Tasikmalaya

Aksi penipuan menimpa seorang warga Kota Tasikmalaya. Nilai kerugiannya cukup signifikan, sebesar USD13.000 atau lebih dari Rp200 juta.

Korban diketahui berinisial DWD (47) warga Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Modus penipuannya cukup unik karena dibalut dramatisasi dalam aktivitas perdagangan mata uang kripto. Diketahui korban juga merupakan pedagang mata uang kripto atau crypto currency trader.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada 9 Januari 2026 lalu, sekitar jam 01.00 WIB korban menerima pesan dari sebuah akun di aplikasi TikTok. Isinya tentang narasi tragis dan berisi link website. Dalam pesan berbahasa Inggris itu si pengirim mengutarakan keputusasaan akan kehidupannya. Dia juga minta korban jangan menghubunginya lagi.

“Pesannya bahasa Inggris, dikirim di pesan TikTok,” kata DWD, Kamis (12/2/2026).

Korban kemudian membuka tautan itu dan isinya berupa website trading mata uang kripto, jenis bitcoin, euthereum, usdt dan lain-lain.

Saat itu korban mengira website itu legal, karena tidak diblokir oleh pemerintah. Website juga tampak seperti aplikasi trading kripto pada umumnya.

Kemudian akun TikTok yang menghubungi korban itu mengirimkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk masuk ke laman dengan nama domain Crypewa tersebut. Setelah masuk, di akun tersebut tertera ada saldo senilai USD9 juta. Sampai sini korban masih waspada.

“Saya ini trading kripto sejak 2020, jadi saya nggak langsung percaya,” kata korban.

Dia kemudian membuat akun sendiri di website tersebut. Kemudian dia mencoba deposit sekitar USD55. “Terus saya coba WD (tarik dana) USD10, ternyata bisa, lancar,” kata DWD.

Selanjutnya dia mulai terlena dalam permainan trading kripto. Tidak hanya jual beli, dia juga mengikuti permainan sistem leveling.

Selama 3 hari setelah itu, korban asyik bermain dan mendepositkan uang senilai USD7.000.

Setelah tiga hari trading dan menyelesaikan misi permainan, korban kemudian berniat melakukan penarikan dana atau withdrawal. Tapi ternyata tidak bisa, dengan alasan diblokir.

“Jadi alasannya karena 3 kali gagal melakukan WD, akun saya diblokir,” kata DWD.

Selanjutnya korban menghubungi operator, dan disyaratkan menyetor atau deposit kembali uang senilai USD3.000 untuk membuka blokir akun.

“Ya dari pada akun diblokir saya deposit USD3.000. Ternyata, pas mau WD gagal lagi sampai 3 kali, akhirnya akun diblokir lagi,” kata korban.

Dia kemudian menghubungi lagi operator dan kembali diminta deposit USD3.000. Pikiran korban kembali berkecamuk, dihadapkan pada pilihan kehilangan akun atau deposit lagi USD3.000.

“Akhirnya saya deposit lagi USD3.000, pertimbangan saya kan dari pada kehilangan akun. Kan saldo saya ada USD15.000,” kata DWD.

Tapi deposit USD3.000 yang kedua itu juga sama, setelah gagal 3 kali WD, akunnya diblokir kembali.

“Di situ saya mulai bisa berpikir jernih dan curiga ini penipuan,” DWD.

Ditunggu berpekan-pekan dan mencari informasi, korban akhirnya semakin menyadari jika situs ini adalah penipuan.

Korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. “Berharap kerugian bisa kembali memang tak mudah, tapi setidaknya jangan sampai ada korban lain. Kemudian pihak berwenang bisa memblokir websitenya,” kata DWD.

Dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra membenarkan telah menerima laporan korban.

“Ya LP (laporan polisi) sudah masuk, masih kita lakukan penyelidikan dan kita dalami kasusnya seperti apa,” kata Herman.

Namun dari penyelidikan sementara penipuan itu dibungkus oleh aktivitas trading kripto.

“Iya berkaitan dengan trading kripto, kami masih meminta keterangan dari saksi korban,” kata Herman.