Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Penunggak Bakal Kena Sanksi

Posted on

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi berakhir. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan lagi memperpanjang program keringanan tersebut. Para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak pun diminta segera melunasi kewajibannya sebelum sanksi baru diberlakukan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini awalnya dirancang untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak agar bisa melunasi kewajiban tanpa dibebani denda. Melalui kebijakan tersebut, denda dan tunggakan dihapus sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan.

Kebijakan ini semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, namun karena antusiasme masyarakat cukup tinggi, pemerintah provinsi memutuskan memperpanjangnya hingga 30 September 2025. Kini, setelah berakhirnya masa perpanjangan, Gubernur Dedi memastikan tidak akan ada lagi kesempatan serupa.

“Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar normal dan kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” kata Dedi melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat.

Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat final.

“Sekali lagi pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan lagi pemutihan kendaraan bermotor,” ujar Dedi.

Usai berakhirnya masa pemutihan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah menyiapkan aturan tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak disiplin membayar pajak. Dedi menyebut pihaknya sedang merumuskan bentuk sanksi yang akan diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak.

“Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” bebernya.

Meski belum dijelaskan secara rinci, sanksi tersebut diperkirakan akan mencakup tindakan administratif hingga potensi pembatasan layanan publik bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia. Selain membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang disahkan bersamaan dengan pembayaran pajak.

Selain itu, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendata ulang kepemilikan kendaraan di wilayahnya.

Dengan tidak adanya lagi kebijakan pemutihan, masyarakat diimbau lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebab, selain menghindari sanksi, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi pada pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan layanan transportasi.

Langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan disiplin pajak daerah. Sebelumnya, program pemutihan terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak selama bertahun-tahun. Namun, setelah program berakhir, fokus pemerintah kini beralih pada penerapan sistem pajak yang lebih tertib dan berkeadilan.

Bapenda Jawa Barat juga terus mengembangkan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah melalui Samsat Digital Nasional (Signal) serta layanan Samsat Online Jawa Barat. Masyarakat dapat memanfaatkan platform tersebut untuk membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan kemudahan tersebut, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Pemprov Jabar berharap kebijakan baru yang tengah disusun akan mendorong masyarakat semakin patuh dan sadar pajak.

Berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan agar tidak lagi menunda kewajiban mereka. Setelah 30 September 2025, semua pembayaran pajak kembali ke aturan normal.

Mulai 1 Oktober 2025, tidak ada lagi penghapusan denda dan tunggakan. Siapa pun yang masih menunggak, siap-siap menghadapi sanksi yang akan segera diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sanksi bagi yang Masih Nunggak Pajak

Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jabar Fokus pada Disiplin Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *