Pemkab Purwakarta secara resmi membuka layanan masyarakat yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dengan membuka posko pengaduan di areal lingkungan Pemda Purwakarta tepatnya di Bale Katresna. Posko yang disediakan ini dapat menampung aspirasi masyarakat hingga keluhan-keluhan masyarakat mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga persoalan sosial lainnya.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, posko ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah akan kondisi saat ini di tengah masyarakat. Bahkan posko ini menjadi kepanjangtanganan dirinya sebagai Bupati Purwakarta.
“Selama ini warga selalu ingin mengadu langsung ke Om Zein, padahal saya juga harus mengerjakan tugas lain. Karena itu, dibukalah Bale Katresna sebagai pos pengaduan pemerintah daerah. Pengaduannya bisa tentang apa saja, nanti dicatat dan dipilah mana yang bisa langsung ditangani dan mana yang harus diproses lebih lanjut,” ujar Saepul Bahri Binzein, Selasa (7/10/2025).
Pantauan infoJabar, masyarakat yang mengetahui informasi ini melalui sosial media pemerintah dan sosial media bupati, langsung menyerbu posko dengan seabreg masalah. Mereka dilayani oleh petugas untuk dicatat keluhan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati.
Sampai pukul 15.00 WIB, posko menerima 40 aduan masyarakat yang datang langsung. Mereka menceritakan harapan dan tujuan dengan harapan bisa segera dicarikan solusinya.
Persoalan pendidikan dan kesehatan, salah satunya soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, banyak warga yang sebelumnya bekerja lalu kehilangan penghasilan sehingga tidak mampu lagi membayar iuran.
“Kalau ada yang bisa diselesaikan cepat, langsung kita bantu. Misalnya, ada yang BPJS-nya aktif tapi tidak punya ongkos ke rumah sakit, itu bisa kita bantu. Tapi kalau soal utang pribadi seperti bank emok, tentu tidak bisa,” ungkap Om Zein sapaan akrabnya.
Om Zein menugaskan, kepada seluruh kepala desa yang ada di Purwakarta untuk membuka posko pengaduan serupa, dengan harapan semua aduan bisa ditampung hingga ke pelosok kabupaten tanpa perbedaan.
“Tidak harus semua ke kabupaten. Setiap desa ada pos pengaduan. Tapi tentu tetap ada jam kerja, kalau tutup ya bisa datang lagi keesokan harinya,” pungkasnya.
Tini (42), warga Sindangkasih, salah satunya. Ia mengaku datang ke Posko Pengaduan Bale Katresna untuk mencari jalan keluar atas utang yang kian menjerat keluarganya.
“Suami saya kerja serabutan, kadang ada, kadang tidak. Sementara kebutuhan sekolah anak dan biaya makan tetap harus jalan. Jadi terpaksa pinjam ke bank emok buat saya dagang, tapi sekarang bingung bayarnya, karena usaha lagi engga rame,” ucap Tini.
Situasi ini membuatnya berharap ada solusi dari pemerintah, meski ia menyadari bahwa masalah utang pribadi bukan ranah yang bisa langsung ditangani.
“Alhamdulillah, setidaknya didengar dulu. Mudah-mudahan ada hikmahnya atau jalan keluarnya,” ucapnya.
Selain utang bank emok, pengaduan warga di posko ini banyak berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan. Salah satunya dialami Anggraeni (36), warga Sindangkasih, yang mengaku menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan terakhir.
Suaminya sudah tiga bulan tidak menerima gaji perusahaan, kini hanya bekerja serabutan.
“Anak saya punya riwayat sakit, jadi butuh BPJS. Kalau ada uang baru bisa bayar, kalau tidak ya menunggak,” ucap Anggraeni.