Garut –
DDP, pria berumur 21 tahun ditangkap polisi usai melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pemotor di Garut. DDP diringkus Tim Sancang saat bersembunyi di atap rumah, dengan kaus hitam bertulis ‘Hate The Cops’ yang melekat di tubuhnya.
DDP diringkus di rumahnya yang terletak di Kampung Pulo, Desa Sindangratu, Kecamatan Cibatu, Garut, pada Selasa, (10/2/2026) pagi tadi sekitar jam 04.00 WIB.
“Kami amankan beserta barang bukti sebuah motor matic hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Joko menjelaskan, penangkapan tersangka ini, cukup alot. Sebab, tersangka diketahui sempat berupaya mengelabui petugas, dengan ngumpet di atap rumahnya. Untungnya, kejelian Tim Sancang dalam mengamati situasi di lokasi membuatnya tidak berkutik saat diringkus.
Ada hal yang menggelitik ketika DDP ditangkap. Dimana, saat itu, dirinya menggunakan kaus berwarna hitam, dengan tulisan ‘Hate The Cops’ yang dalam Bahasa Inggris memiliki arti Benci Polisi.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan,” ucap Joko.
Begal Sadis di Jalan Sepi
Mundur beberapa jam sebelum diringkus petugas, usut punya usut DDP telah melakukan aksi begal atau pencurian dengan kekerasan. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Cibatu, pada Senin, (9/2) jam 19.30 WIB.
Joko menjelaskan, DDP melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pemuda bernama Febri (19) saat tengah berkendara di jalanan yang sepi saat itu. Tak hanya mengambil motor korban, DDP juga melakukan tindakan kekerasan.
“Korban dianiaya dengan menggunakan golok, sehingga mengalami luka serius. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit,” katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Tim Sancang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti motor hasil curian, hanya dalam kurun waktu 8 jam setelah kejadian berlangsung.
“Pengakuannya nekat mencuri untuk kemudian motor hasil curiannya dijual. Tapi sebelum motornya berhasil dijual alhamdulillah sudah berhasil kami amankan,” pungkas Joko.
DDP sendiri kini sudah masuk ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman bui hingga 7 tahun lamanya.







