Kades di Kuningan Diduga Korupsi Ratusan Juta untuk Judol | Giok4D

Posted on

Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan berinisial ME dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci berinisial DA ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto memaparkan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun anggaran 2021 sampai 2024. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. Akibat perbuatan tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000,” tutur Brian. Senin (6/10/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman penjara untuk keduanya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ditetapkan, dilakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.

Sementara itu, Kasi Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan memaparkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Kuningan. Menurutnya, kedua tersangka merupakan pejabat aktif di desa, yang secara bersama-sama menyalahkangunakan dana desa.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat akhirnya kami telusuri dan lakukan audit rektorat ada kerugian negara sebesar Rp 182 juta. Karena kalau uang keluar kan sepengetahuan kepala desa. Setelah dihitung, secara bersama-sama bendahara dan kepala desa menggunakan uang dana desa. Pokoknya memang ada potongan untuk tunjangan dan bantuan,” tutur Wawan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Menurut Wawan, berdasarkan laporan warga setempat yang masuk ke Kejaksaan Kuningan. Ada dugaan juga motif kedua pelaku melakukan korupsi dana desa adalah untuk kepentingan bermain judi online (judol).

“Ketika ada masyarakat lapor. Disinyalir dia menggunakan uang itu untuk judol. Untuk gaya hidup mungkin biasa saja karena di kampung. Cuman itu ketagihan judol motifnya,” pungkas Wawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *