Terkuak! Penculik Bayi di Tasikmalaya Hendak Eksploitasi Ibu Korban baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Tasikmalaya

Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkap motif penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di Masjid Agung Singaparna beberapa waktu lalu. Bayi tersebut diculik oleh tersangka berinisial WD (38) dari hadapan ibu kandungnya, lalu dibawa kabur hingga ke Kabupaten Cianjur.

Kasus tersebut diekspos dalam konferensi pers di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026). Polisi menyebut motif penculikan berkaitan dengan keinginan pelaku untuk memiliki bayi sekaligus melakukan eksploitasi ekonomi terhadap ibu korban.

“Sementara motif yang kami dalami, tersangka ingin memiliki korban dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap ibu korban. Berawal dari perkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu langsung, hingga berujung pada permintaan secara ekonomi,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, Senin (9/2/2026).

Agus menjelaskan, sebelum membawa bayi tersebut ke Cianjur, tersangka sempat mengancam akan melempar bayi jika ibu korban berteriak atau melapor kepada polisi. Tersangka juga dinilai memiliki kemampuan memengaruhi kondisi psikologis ibu korban.

“Dari keterangan ibu korban, sejak awal perkenalan di media sosial, tersangka mampu memengaruhi kondisi psikologis korban. Akibatnya, korban selalu menuruti keinginan tersangka, termasuk permintaan materi,” ujar Agus.

Polisi menduga bayi tersebut dijadikan alat oleh tersangka untuk terus memanfaatkan ibu korban, baik secara psikologis maupun ekonomi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Diduga kuat tujuan penculikan ini agar tersangka tetap bisa memanfaatkan ibu korban untuk kepentingannya, termasuk materi,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menambahkan bahwa tersangka membawa bayi tanpa seizin ibunya sambil mengancam akan mencelakakan korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut-Bandung.

“Ibu korban sempat mengejar dengan bus lain hingga wilayah Cileunyi, Bandung, namun tidak berhasil. Setelah berupaya mencari secara mandiri dan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya,” paparnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian bayi dan dokumen kelahiran. Tersangka dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Tasikmalaya dalam mengungkap dan menangkap pelaku, meski sempat melarikan diri ke luar daerah.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bahwa kejahatan tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Perkenalan melalui media sosial harus disikapi dengan kewaspadaan,” ujarnya.

Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat. Pihaknya terus berkoordinasi dengan puskesmas dan bidan desa untuk pemantauan kesehatan bayi dan pendampingan psikologis terhadap ibu korban.

“Kami memastikan bayi dalam kondisi sehat dan stabil. Pendampingan psikologis juga terus dilakukan hingga ibu dan anak benar-benar pulih,” katanya.

Ibu kandung bayi, WR (41), mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya atas penanganan cepat kasus tersebut.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA. Saya bisa kembali bertemu dengan anak saya yang masih bayi,” ucapnya.