Modus Pegawai Bank Pemerintah di Kuningan Tipu Nasabah Rp 9 Miliar

Posted on

Kejaksaan Negeri Kuningan menangkap seorang pegawai bank terkait dugaan tindak pidana dana korupsi dan pencucian uang di salah satu bank milik pemerintah. Pelaku yang berinisial RMP (32) itu memanfaatkan posisinya sebagai Relationship Manager Priority Banking untuk menipu 17 nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto memaparkan pelaku melaksanakan aksinya dengan modus memanfaatkan kelemahan sistem operasional yang ada di bank pemerintah cabang Kuningan. Pelaku mengambil uang di bank tersebut dengan cara menggunakan rekening milik 17 nasabah prioritas. Sebelum menggunakan rekening nasabah prioritas tersebut, RMP terlebih dahulu menawarkan kepada 17 nasabah prioritas yang ia kelola dengan salah satu program yang ada di tempatnya bekerja, yang memiliki tenor antara satu sampai dengan tiga bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar kepada para nasabah.

“Padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh saudara RMP tersebut adalah kebohongan. Selanjutnya atas hal tersebut, singkat cerita para nasabah yang ditawari oleh saudara RMP tersebut kemudian tertarik mengikuti program palsu itu,” tutur Brian. Minggu (5/10/2025).

Karena sudah mendapatkan kepercayaan dari para nasabah, pelaku kemudian menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah. Tujuan adanya slip penarikan kosong tersebut agar seolah-olah terjadi pemindahan dana dari rekening utama nasabah ke rekening program tersebut.

Pelaku melakukan aksinya dari bulan Maret 2019 sampai Mei 2025. Selama kurun waktu tersebut, pelaku telah 72 transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan nominal total mencapai Rp 14.625.000.000

Menurut Brian, dalam menerima uang hasil pidana korupsi, oleh pelaku, uang tersebut ditransfer ke 15 rekening penampung. Namun, pada kenyataannya, 15 rekening tersebut semuanya bermuara pada rekening pribadi milik pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah dengan total akumulasi cashback sebesar Rp 5.150.000.000.

Perbuatan pelaku mulai diketahui ketika beberapa nasabah prioritas akan melakukan penarikan dana yang sebelumnya disampaikan ada di dalam rekening program tanda mata. Namun, saat dicek, diketahui rekening tersebut tidak ada. Nasabah tidak memiliki rekening lain selain hanya rekening prioritas. Mengetahui hal tersebut, pihak bank langsung melakukan audit internal.

Setelah dilakukan audit oleh Satuan Kerja Audit Internal tanggal 29 September 2025. Dalam laporannya menunjukkan bahwa nasabah mengalami kerugian mencapai Rp 9.475.000.000. Sebagai bentuk tanggungjawab pihak bank kemudian melakukan penggantian uang kepada pada nasabah.

“Pihak bank pemerintah tesebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah, yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Brian.

Namun, karena bank milik pemerintah tersebut merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka kerugian yang diderita bank pemerintah tersebut adalah masuk kategori kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Kasi Humas Kejaksaan Kuningan Wawan Gusmawan mengatakan, pelaku sendiri diduga menggunakan uangnya untuk memenuhi gaya hidupnya yang dikenal mewah, tidak seperti pegawai bank pada umumnya. “Dipakai buat kepentingan pribadi, gaya hidup. Tapi intinya untuk kepentingan pribadi. Gaya hidup dia gunta-ganti mobil. Kabarnya waktu itu punya harley, tapi ketika sudah dapat kasus mungkin harleynya dijual. Biasanya dia juga pakai mobil mercy. Gaya hidupnya memang tidak seperti pegawai bank pada umumnya. Gaji Rp 10 juta masa beli harley dan marcy,” tutur Wawan.

Selain digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Pelaku juga diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk bermain judi online. Namun, pihak kejaksaan Kuningan masih akan menyelidikinya lebih lanjut. “Dan ada yang dipakai judol. Tapi kita belum cek. Menurut kabar dari temennya dia juga ikut judi online. Jadi kemungkinan besar dipakai judi online,” pungkas Wawan.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *