Mantan staf administrasi dana dan jasa salah satu bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Morin Yulia, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp24,6 miliar.
Kasus besar ini terbongkar setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Dari hasil penyelidikan, Morin diketahui memanfaatkan jabatannya untuk membuat transaksi fiktif antarrekening penampungan agar tidak terpantau oleh sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.
“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10/2025).
Yudhi menjelaskan bahwa Morin bukan hanya melakukan penggelapan, tetapi juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” tambahnya.
Uang hasil korupsi itu dipakai Morin untuk memenuhi gaya hidup mewah. Berdasarkan penelusuran Kejari Cirebon, Morin membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition seharga sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.
“Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya,” tegas Yudhi.
Selain itu, jaksa juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp131.929.000 dari Morin yang disinyalir hasil dari praktik korupsinya. Rekeningnya pun kini diblokir, dan hanya tersisa saldo sekitar Rp21 juta.
Namun, kasus ini belum berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Morin masih menyimpan sejumlah aset mewah lain seperti rumah dan mobil di Purwokerto, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pihak Kejari Cirebon belum memberikan komentar lebih jauh.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Yudhi menegaskan.
Morin dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena Morin dikenal tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan selama bekerja. Seorang rekan kerjanya yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget atas terbongkarnya kasus tersebut.
“Dia (Morin Yulia) itu orangnya humble kok, apalagi gampang banget bergaul sama orang-orang. Tapi enggak nyangka aja sampai ngelakuin senekat itu,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Rekannya menambahkan bahwa keseharian Morin di kantor tampak biasa saja dan tidak memperlihatkan gaya hidup glamor. “Tapi kalo ke kantor dia biasa aja sih, enggak nunjukin hidup hedon gitu, makanya saya enggak nyangka,” tuturnya lagi.
Saat ini, Morin Yulia telah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon sejak Rabu (1/10/2025). Ia akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sebagai titipan Kejari Kabupaten Cirebon sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi miliaran rupiah tersebut.