Indramayu –
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat pada 2026.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu bersama sejumlah pihak terkait.
Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Aspuri menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut menyepakati zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara Rp37.500 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai.
“Penentuannya menggunakan harga beras kualitas tinggi, yakni sebesar Rp15 ribu per kilogram,” ujar Aspuri saat dihubungi pada Kamis (5/2/2026).
Aspuri menjelaskan apabila jumlah beras zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram dikalikan dengan harga beras Rp15 ribu per kilogram, maka diperoleh nilai Rp37.500.
Angka tersebut kemudian ditetapkan sebagai patokan konversi zakat fitrah dalam bentuk rupiah jika masyarakat Indramayu ingin “merupiahkan” pembayaran zakat.
Ia menambahkan, sebelum keputusan diambil, Baznas Kabupaten Indramayu terlebih dahulu melakukan survei harga beras di pasaran.
Dari hasil survei tersebut, kata Aspuri, harga beras di Kabupaten Indramayu berkisar antara Rp11 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram.
“Dalam rapat pleno disepakati menggunakan harga Rp15 ribu per kilogram, karena dinilai sesuai dengan harga beras kualitas tinggi yang beredar di pasaran Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan rapat pleno Baznas Kabupaten Indramayu bersifat inklusif karena melibatkan berbagai unsur, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, hingga seluruh organisasi kemasyarakatan Islam di wilayah tersebut.
Pihaknya berharap keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah bersama tersebut dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Harapannya, sih, nominal konversi besaran zakat dalam bentuk rupiah ini dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Indramayu, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri,” pungkasnya.
“







