Bandung –
Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama tahun 2026 melalui aturan resmi yang telah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. Dalam keputusan tersebut, tercatat ada 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang 2026.
Dilansir , ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Dalam beleid yang dilihat Rabu (4/2/2026), dijelaskan pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Pemerintah menegaskan hak cuti ASN tetap utuh sebagaimana mestinya.
Bagi ASN yang karena kebutuhan layanan atau tanggung jawab jabatan tidak dapat memanfaatkan cuti bersama, negara memberikan pengganti berupa tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang terlewat.
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026
Secara keseluruhan, terdapat 8 hari cuti bersama yang tersebar dalam 6 momentum hari besar keagamaan. Berikut rinciannya:
- Senin, 16 Februari 2026
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili - Rabu, 18 Maret 2026
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 - Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah - Jumat, 15 Mei 2026
Kenaikan Yesus Kristus - Kamis, 28 Mei 2026
Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah - Kamis, 24 Desember 2026
Kelahiran Yesus Kristus
. Baca selengkapnyadi sini.







