Praktik Mafia Tanah Palsukan 727 NIB di Cianjur Dibongkar Polda Jabar - Giok4D

Posted on

Bandung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus praktik mafia tanah yang dilakukan seorang pria berinisial DS alias Dadeng Saepudin di Kabupaten Cianjur. DS dilaporkan oleh Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP), Tamami Imam Santoso, atas dugaan penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, PT MBP merupakan pemilik sah Perkebunan Teh Marriwatie berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 seluas 57,9 hektare dan Sertifikat HGU Nomor 2 seluas 403,9 hektare.

Namun, sejak tahun 1994 hingga 2005 terjadi perselisihan internal perusahaan dan gugatan perdata terkait sengketa lahan antara PT MBP dan PT Aditarina. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada 1999 dan berujung pada penetapan sita jaminan atas lahan perkebunan tersebut.

“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 1 Maret 1999, lahan Perkebunan Teh Marriwatie berstatus sita jaminan (a quo) sehingga tidak boleh dikelola oleh para pihak,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (2/2/2026).

Ade mengungkapkan, masa berlaku kedua sertifikat HGU tersebut berakhir pada 15 Mei 1998. Sejak 1997, PT MBP telah beberapa kali mengajukan perpanjangan HGU ke BPN Cianjur. Namun permohonan tidak dapat diproses karena status lahan belum memenuhi syarat “clear and clean”.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Pada 17 Juli 2007, tersangka DS bersama almarhum Mamat Supian ditunjuk oleh warga sebagai koordinator petani penggarap dan mengajukan permohonan pengelolaan lahan eks HGU PT MBP. Permohonan tersebut diperkuat dengan surat keterangan Kepala Desa Sukaresmi yang menyatakan lahan telah digarap masyarakat sejak 1995.

Meski masih berstatus sita jaminan, DS kemudian mengajukan berbagai permohonan ke sejumlah instansi, termasuk BPN Cianjur, Bupati Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Mahkamah Agung, dengan tujuan mencabut sita jaminan atas lahan tersebut.

Pada Juli 2010, tersangka DS mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur. PN Cianjur kemudian menerbitkan penetapan Nomor 09/CB/PEN/08/PDT.G/1999/PN.CJ tertanggal 27 Juli 2010, yang menyatakan pencabutan sita jaminan atas dua sertifikat HGU milik PT MBP.

“Penetapan dan berita acara pencabutan sita jaminan tersebut selanjutnya diserahkan oleh tersangka DS ke BPN Cianjur untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan hak atas tanah eks HGU PT MBP,” ujar Ade.

Akibatnya, pada periode 2012 hingga 2015, BPN Cianjur menerbitkan sebanyak 727 Nomor Induk Bidang (NIB), 387 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat penggarap, serta sembilan SHM atas nama DS.

Ade menegaskan, DS tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut karena bukan merupakan pihak penggugat, tergugat, maupun pihak intervensi dalam sengketa perdata di PN Cianjur.

“Modus operandi tersangka adalah memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP. Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur,” jelasnya.

Kerugian Capai Rp200 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, kerugian dalam kasus mafia tanah ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.

“Total kerugian sekitar Rp200 miliar. Ini merupakan kerugian besar yang dinikmati oleh tersangka,” kata Hendra.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa 32 saksi, termasuk jajaran direksi PT MBP, petani penggarap, kepala desa, pihak BPN Cianjur, serta dua saksi ahli. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut disita.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.