Polemik Bandung Zoo Memanas, Pemkot Perintah Kosongkan Lahan update oleh Giok4D

Posted on

Polemik pengelolaan Bandung Zoo kembali memanas. Setelah penutupan permanen kebun binatang itu pada 6 Agustus 2025 akibat dualisme kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Yayasan Taman Safari Indonesia, Pemkot Bandung mulai mengambil langkah tegas.

Sebagaimana diketahui, konflik panjang Bandung Zoo sempat menjadi sorotan publik. Dualisme pengelolaan yayasan menimbulkan tarik-menarik kepentingan, yang berujung pada keputusan Pemkot Bandung untuk menutup operasional kebun binatang.

Terbaru, Pemkot Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengirim Surat Peringatan (SP) 1 kepada YMT untuk segera mengosongkan lahan wisata edukasi satwa tersebut.

“SP 1 untuk YMT, akan disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong,” tegas Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Tak hanya pengelola, para tenant yang masih berjualan di sekitar area kebun binatang juga terkena imbas. Mereka diminta segera menghentikan aktivitas usahanya.

Pemkot Bandung memastikan memiliki sertifikat hak pakai (SHP) lahan Bandung Zoo sejak awal 2025, sehingga setiap bentuk usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Setiap yang melakukan kegiatan dan berusaha di area kebun binatang harus memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Sehingga yang belum memiliki perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, selanjutnya yang tidak ada respon positif akan kami lanjutkan ke SP 2,” jelas Awal.

Sementara itu, terkait ratusan satwa koleksi Bandung Zoo, Pemkot Bandung menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan akan dialihkan ke pemerintah pusat.

“Dan terkait binatang akan kembali menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *