Ponorogo –
Cinta tak pernah memilih tempat untuk berlabuh, termasuk di sebuah rumah sederhana di Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Di sana, Ahmad Suryatna (30) menemukan tambatan hati pada sosok Sisri (58), seorang perempuan yang usianya terpaut 28 tahun lebih tua darinya.
Benih asmara itu tumbuh saat Ahmad bekerja sebagai sopir pribadi di rumah janda dengan dua anak dan dua cucu tersebut.
“Saya ya nggak punya apa-apa, cuma niat bantu kerja aja. Istri kan jualan beras, gabah. Saya bantu ngantar barang,” kata Ahmad, dilansir, Jumat (30/1/2026).
Intensitas pertemuan selama tiga tahun bekerja sebagai sopir pengantar beras perlahan mengubah profesionalitas menjadi rasa sayang yang mendalam. Ahmad mengaku, waktu yang panjang itu cukup untuk meyakinkan hatinya.
“Awalnya kerja di sini tiga tahun, terus muncul rasa sayang,” ujarnya.
Bagi Sisri, kehadiran Ahmad adalah bentuk kesetiaan yang nyata. Pria muda itu selalu ada untuk menemaninya dalam keseharian, hingga akhirnya Ahmad menjadi sosok pertama yang menunjukkan keberanian untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
“Ahmad ini ikut saya terus, disuruh pulang nggak mau. Terus dia bilang mau kawin sama saya,” kenang Sisri.
Meski demikian, jalan menuju pelaminan tidaklah instan. Sisri sempat didera keraguan hebat mengingat perbedaan usia mereka yang sangat mencolok. Statusnya sebagai seorang nenek menjadi pertimbangan besar sebelum ia mengiyakan ajakan Ahmad.
“Saya punya dua anak, sudah punya dua cucu. Mantan suami meninggal. Ahmad masih muda,” jelasnya.
Namun, ketulusan Ahmad akhirnya meruntuhkan tembok keraguan tersebut. Sisri bersedia menerima pinangan itu setelah mengantongi restu dari orang tua Ahmad. Setelah menjalani pernikahan siri sejak 2021, keduanya memutuskan untuk meresmikan ikatan tersebut secara negara pada 2026.
“Orang tua Ahmad mengizinkan asal dia bisa menafkahi saya. Katanya sanggup, ya sudah berjalan pernikahan ini,” ujar Sisri dengan nada mantap.
Kepastian hukum pernikahan beda generasi ini dikonfirmasi oleh Kepala KUA Jenangan, Najib Ahmadi. Ia menjelaskan bahwa pengesahan pernikahan dilakukan di kantor KUA setempat dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Mereka menikah siri empat tahun. Karena faktor ekonomi, kami arahkan nikah di kantor saja, gratis, asal surat lengkap,” pungkas Najib.






