Majalengka –
Komplotan pencuri spesialis minimarket yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka akhirnya dibekuk polisi. Para bandit ini diciduk usai beraksi di tiga gerai minimarket berbeda.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan yang diterima sejak awal Januari 2026. Aksi kejahatan tersebut tercatat dalam tiga laporan berbeda, yakni pada tanggal 7, 19, dan 27 Januari 2026.
“Para pelaku sudah beberapa kali beraksi di minimarket wilayah Talaga, Cikijing, dan Majalengka Kota. Alhamdulillah, seluruh pelaku berhasil kami amankan,” kata Rita kepada, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rita menyebut para pelaku beraksi di salah satu minimarket di Jalan Raya Cikijing-Talaga, minimarket di Desa Sukamukti Kecamatan Cikijing, dan minimarket di Jalan Gerakan Koperasi Kelurahan Majalengka Wetan.
“Modusnya serupa, para pelaku masuk dengan merusak atap atau tembok belakang minimarket. Mereka kemudian memutus kabel CCTV dan menggasak barang-barang di dalamnya,” ujarnya.
Empat pelaku yang diamankan berinisial IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31). Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dan perampokan.
Dalam aksinya, para pelaku mengincar barang bernilai jual seperti rokok berbagai merek, kosmetik, cokelat, hingga perangkat DVR CCTV. Polisi juga menyita alat bukti berupa gunting seng, linggis, pahat, palu bogem, serta satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana kejahatan.
“Total ada tiga TKP dengan waktu kejadian berbeda,” jelas Rita.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Majalengka untuk pengembangan kasus lebih lanjut.



