Cianjur –
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
MRR, bocah berusia 15 tahun, diringkus polisi usai menyodomi dan melecehkan 10 anak di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Pelaku juga mengancam akan menganiaya korban jika menolak melayani nafsu bejatnya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu terungkap saat seorang korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya ketika hendak buang air besar. Orang tua korban syok mengetahui anaknya menjadi korban sodomi MRR, yang merupakan tetangga satu kampung.
“Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan, orang tua korban melapor ke polisi. Usai penyelidikan, anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut langsung kami amankan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (29/1/2026).
Alexander menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total korban mencapai 10 anak dengan rentang usia 6 hingga 10 tahun.
“Korban terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 laki-laki. Pelaku masih berstatus pelajar SMP, sedangkan para korban ada yang masih duduk di bangku SD dan SMP,” katanya.
Ia menjelaskan, aksi pencabulan dan sodomi itu sudah berlangsung sejak enam bulan lalu. Beberapa korban bahkan dilecehkan lebih dari satu kali.
“Dari penyelidikan sementara, aksi ini dilakukan sejak pertengahan 2025. Ada satu korban yang disodomi hingga tujuh kali dalam periode tersebut,” tuturnya.
Alexander menyebut tersangka menggunakan modus iming-iming melatih burung merpati milik korban hingga ancaman kekerasan.
“ABH ini memiliki burung merpati, begitu juga dengan para korban. Korban dijanjikan burungnya akan dilatih asal mau menuruti kemauan pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan menampar mereka,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 atau Pasal 473 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Video: Separah Apa Kekerasan Seksual pada Anak Indonesia? Cek Data Ini“
[Gambas:Video 20detik]







