Ustaz Cabul di Indramayu Sudah Beraksi Berulang Kali

Posted on

Polisi mengungkap aksi persetubuhan yang dilakukan seorang ustaz berinisial SN terhadap anak bawah umur di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika aksi itu telah berlangsung hingga beberapa kali.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, melalui Kanit PPA, Ipda Ragil, mengatakan pelaku dalam kasus ini merupakan seorang guru ngaji, sementara korban adalah muridnya.

“Kasus persetubuhan itu dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya. Korban berusia 16 tahun,” kata Ragil saat dihubungi, Minggu (28/9/2025).

Ragil mengatakan kasus itu pertama kali terbongkar ketika orang tua korban memeriksa handphone anaknya. Di sana ditemukan percakapan tidak pantas dari pelaku.

“Ketahuannya itu ketika ibu korban membaca chattingan anaknya dengan pelaku,” ucap Ragil.

Keluarga korban yang mengetahui hal ini pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Keluarga korban melaporkan SN atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika aksi persetubuhan itu telah berlangsung hingga beberapa kali.

“Sudah beberapa kali,” terang Ragil.

Kuasa hukum pihak korban, Amir Fuadi, mengatakan terduga pelaku dalam kasus ini dikenal sebagai seorang ustaz di daerahnya. Keluarga korban sebelumnya sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa. Di sana, terduga pelaku sempat diinterogasi namun tidak mengaku.

“Karena terduga pelaku ini seorang guru agama, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, status sosialnya tinggi di masyarakat sehingga banyak warga yang membela dan mempercayai dia. Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga ibu korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan mengalami tekanan sosial serta mental,” ucap Amir.

“Karena semakin tertekan, ibu korban akhirnya meminta bantuan pengacara, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu,” kata Amir menambahkan.

Saat ini polisi telah menetapkan SN sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, ia juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. “Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Arwin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *