Seorang siswi berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh komplotan pemuda durjana di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi berhasil menangkap lima pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku yang buron sudah diketahui. “Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya,” ujarnya, seperti dilansir oleh Antara, sebagaimana infoJabar kutip dari infoNews, (baca selengkapnya ), Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Diduga ada tujuh pelaku dalam kasus ini. Kelima pelaku yang telah ditangkap berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).
Peristiwa tragis ini bermula saat korban, seorang pelajar SMP, sedang bermain atau nongkrong bersama pacar dan teman-temannya. Tanpa disadari, pacarnya pergi setelah dihubungi orang tuanya, meninggalkan korban sendirian bersama teman-teman pacarnya.
Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lahan kosong. Di sana, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri. Saat itulah, nafsu bejat para pelaku muncul.
“Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian,” kata Subarjo.
Hasil visum dan pemeriksaan medis membuktikan bahwa korban memang mengalami pelecehan dan pemerkosaan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan,” ujar Subarjo.