Pelarian Satria Permana Sidiq (23), Muhamad Rizqi alias Iki (18), dan Rizza Aryo Hidayat alias Kuya (21) akhirnya berakhir. Kini mereka berbaju tahanan Polres Cimahi.
Tiga sekawan asal Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu akan mendekam di balik jeruji besi usai perbuatan keji mereka menganiaya seorang mahasiswa hingga luka-luka.
Ketiga remaja itu diamankan pada Minggu (21/9/2025) malam di wilayah Cihampelas, KBB, setelah kabur-kaburan selama beberapa hari usai menganiaya korban atas nama Denda Riswanda (25), pada 7 September 2025.
“Kami amankan 3 pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Denda Riswanda. Kejadian tanggal 7 September, tapi kami terima laporan tanggal 11 September 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (22/9/2025).
Peristiwa itu berawal saat korban sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dari Cihampelas, KBB, menuju ke Kota Bandung. Setibanya di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Raya Cipatik-Cihampelas, mobil korban disenggol oleh motor yang dikendarai para tersangka.
“Jadi tersangka ini berboncengan 3 orang, mereka mengendarai motor secara ugal-ugalan lalu menabrak bagian samping mobil korban. Keluarga korban menegur para tersangka tapi tidak terima,” kata Dimas.
Para tersangka lalu mengejar korban yang kembali melanjutkan perjalanan. Setelah berhenti, korban lalu dianiaya oleh tersangka. Mereka menganiaya korban dengan tangan kosong sampai mengalami luka di bagian wajah.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Luka-luka korban di bagian wajah karena tersangka memang mengarahkan pukulan tangan kosongnya ke situ. Setelah itu mereka kabur ke arah Margaasih,” kata Dimas.
Dimas menyebut motif para tersangka menganiaya korban murni hanya karena mereka tidak terima ditegur. Saat itu para tersangka mengaku sedang dalam pengaruh obat terlarang ataupun minuman keras.
“Sejauh ini motifnya hanya itu saja, jadi mereka tidak terima ditegur. Kemudian mereka mengaku juga sedang mabuk sehingga terpancing emosinya ketika ditegur,” kata Dimas.
Ketiganya ternyata merupakan anggota geng motor. Salah satu tersangka mengaku mereka sudah aktif dalam keanggotaan geng motor itu sejak tahun 2018 silam.
“Dari 2018 ikutnya, tapi setahun ini sudah enggak aktif lagi. Ya mukul karena enggak terima ditegur sama istri korban,” kata Kuya, salah satu tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.