Penculikan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta (27) hingga membuatnya kehilangan nyawa ternyata bermotif rekening dormant.
Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk di antaranya anggota pasukan elit TNI. Para pelaku bekerja sama untuk memindahkan uang pada rekening dormant ke rekening penampung.
Apa itu rekening dormant? Pada tahun ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan nilai uang dalam rekening dormant jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Ilham Pradipta (37) Kacab Bank, diculik di sebuah parkiran mall di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025) hingga Ilham hilang nyawa. Jasadnya ditemukan keesokan harinya.
Kasus ini ditelusuri kepolisian dan hingga kini, polisi telah menangkap belasan tersangka. Tersangka pelaku berasal dari beragam profesi, di dalamnya ada ahli IT, motivator, hingga prajurit elit TNI.
Sebagaimana diungkapkan di atas, rencana para pelaku adalah melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampung, di mana nilai uang dalam rekening dormant fantastis nilainya.
Tetapi, rencana jahat para pelaku ini, meski sudah punya tim IT yang handal, tidak akan terwujud tanpa ada persetujuan kepala cabang bank. Maka muncul ide untuk menculik Kacab Bank.
Motivator Dwi Hartono bertugas mencari dan melobi Kacab Bank. Terpilihlah Ilham Pradipta, dengan dua skema. Pertama, dipaksa menandatangani dokumen pemindahan isi rekening itu lalu dilepaskan. Kedua, dipaksa menandatangani lalu dihilangkan nyawanya. Nyatanya, Ilham meninggal dunia dengan wajah, kaki, dan tangan terlilit lakban dan ditemukan di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025).
Rekening dormant merujuk pada status sebuah akun bank atau rekening yang tidak aktif. Tepatnya, tidak mengalami aktivitas transaksi di dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Istilah lainnya, rekening dormant adalah rekening yang menganggur. Tidak ada transaksi debit maupun kredit dari pemilik rekening ini.
Rekening dormant bisa terjadi karena rekening tidak digunakan pemiliknya dalam waktu yang lama, baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Namun, perlu diketahui, istilah rekening dormant hanyalah status administratif, bukan sanksi.
Dikutip dari infoNews, PPATK menyebutkan rekening dormant rawan disalahgunakan, apalagi ketika penguasaannya beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
Kata ‘dormant’ sejatinya berasal dari bahasa Inggris yang berarti ‘tidur’. Istilah ini selain digunakan dalam dunia perbank-an, juga digunakan dalam dunia pertanian.
Daun-daun tanaman rimpang seperti kunyit akan mengalami fase dormant ketika musim kemarau. Lahan pertanian kunyit seperti lahan kosong saja pada musim kemarau, padahal di dalam tanah, rimpangnya tetap tumbuh. Ini disebut fase dormant.
Baru pada musim penghujan, daun-daunnya tumbuh kembali. Fase dormant pada tanaman juga bertujuan sebagai daya tahan tanaman itu terhadap kekeringan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025 ini melakukan pemblokiran atas rekening-rekening dormant. Hal ini dilakukan dengan dasar Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rekening dormant memang rawan penyalahgunaan, selain rawan menjadi sarana penampungan dalam tindak pidana pencucian uang, juga rawan terindikasi dengan aktivitas judi online. Pemblokiran dilakukan untuk memberi waktu kepada PPATK melakukan pemeriksaan.
Diinformasikan PPATK pada bulan Juli 2025, terdapat sebanyak 140 ribu rekening dormant yang saldonya mencapai total Rp 428 Miliar.
Saldo rekening-rekening ini menggiurkan pelaku kejahatan, seperti yang dilakukan DH cs. pada kasus penculikan Kacab Bank di Bekasi, yang bermaksud menguras saldo rekening dormant ke rekening penampung.