Wanita Muda Asal Garut Ditangkap karena Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 339,5 Juta

Posted on

R, seorang wanita muda asal Garut terpaksa harus mendekam di penjara karena dilaporkan telah menipu dan menggelapkan uang orang. Wanita berumur 26 tahun ini diduga melancarkan aksinya dengan modus arisan bodong.

R ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Garut usai diadukan puluhan orang korban yang mengaku tertipu setelah mengikuti program arisan online yang digagasnya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, R diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap uang milik para korban dengan siasat arisan online.

“Tersangka menawarkan lelang arisan online kepada korban. Dengan iming-iming keuntungan fantastis, antara 20 hingga 50 persen,” ucap Joko kepada wartawan, Jumat, (25/4/2025).

Joko menjelaskan, semula arisan online yang dikelola R ini berjalan normal. Sekitar 10 orang warga Garut yang ikut serta mendapatkan uang sesuai jadwal dengan nominal yang ditentukan.

“Tapi pada periode berikutnya korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan,” ungkap Joko.

Belakangan diketahui, berdasarkan keterangan R, uang milik para peserta digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, uang korban juga dipakai mensubsidi jatah orang lain, alias gali lubang-tutup lubang.

Menurut polisi, berdasarkan keterangan tersangka, total kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang dijalankan R ini hingga mencapai Rp 339,5 juta.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti percakapan dan transfer dana dari korban kepada tersangka. Kemudian satu unit ponsel hingga kartu ATM,” kata Joko.

Saat ini R telah dijebloskan ke penjara. Dia ditahan polisi di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Joko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *