Keputusan Teranyar KPU soal Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

Posted on

KPU memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomo 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Paslon (Pasangan Calon) Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publlik yang dikecualikan KPU. Pembatalan itu atas pertimbangan dan masukan berbagai pihak kepada KPU.

Ketua KPU Affifuddin menuturkan, usai dibatalkannya keputusan tersebut, pihaknya akan menggelar rapat secara khusus. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyikapi pembatalan keputusan itu.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya Komisi Informasi Publik daerah berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, seperti dilansir infoNews, Selasa (16/9/2025).

Seperti diketahui, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *