Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, telah membekukan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Unpad pun memberikan reaksi terkait hal tersebut.
Rektor Unpad Arief Sjamsulaksana Kartasasmita mengaku, sudah mendapatkan kabar bahwa Menkes sudah mengambil langkah untuk menghentikan sementara PPDS. Unpad, kata dia, tentu menghargai keputusan tersebut.
“Tentunya kami menghargai keputusan dari Kemenkes, karena ini semua demi pendidikan yang lebih baik. Namun mungkin yang dimaksud bukan menghentikan pendidikan tapi menghentikan rumah sakit tersebut sebagai tempat pelayanan pendidikan,” ujar Arief dalam keterangan video yang didapat infoJabar, Sabtu (12/4/2025).
Arief mengatakan, yang dimaksud dibekukan oleh Menkes tentu bukan seluruh proses pendidikan dalam seluruh bidang kedokteran yang tengah dijalani oleh mahasiswa Unpad. Menurutnya, maksud yang ditunjukan oleh Menkes merupakan pembekuan pendidikan PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
“Karena kan sebetulnya kalau menghentikan pendidikan itu harus dilakukan oleh Universitas dan fakultas. Jadi Kemenkes dalam hal itu tentu akan menghentikan pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin sebagai tempat pendidikan dokter spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara,” katanya.
“Tentu ini akan kami sikapi dengan baik dan ini juga merupakan salah satu upaya untuk ke depannya. Dan juga nanti harapannya ada juga semacam tindak lanjut kedua belah pihak agar penghentian ini juga dapat jadi sesuatu yang baik untuk ke depannya,” ungkapnya.
Terkait dengan nasib dari mahasiswa Unpad yang tengah melakukan PPDS di RSHS, Arief menyampaikan bahwa pendidikan dokter anestesi terus berlanjut. Sebab, pembekuan sementara hanya dilakukan di RSHS saja. Sementara pendidikan tetap berlanjut di rumah sakit yang sudah berkolaborasi dengan Unpad.
“Disampaikan tadi sebetulnya pendidikan anestesi-nya tidak berhenti karena sebetulnya ada rumah sakit yang lain selain Rumah Sakit Hasan Sadikin, kita pun menggunakan rumah sakit lain untuk proses pendidikan, rumah sakit jejaring yang lain, rumah sakit dari Unpad dan yang lainnya,” kata Arief.
Meski berlanjut, Arif pun menyampaikan dalam proses pembelajaran khususnya di bidang kedokteran akan terus dipantau sembari melakukan evaluasi secara menyeluruh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kembali terulang.
“Tentu diproses yang lain terus berjalan soalnya yang diberhentikan hanya tempat pendidikan di Hasan Sadikin. Tapi Unpad pun tetap tidak akan tinggal diam, semua proses akan tetap kita evaluasi. Jadi jangan sampai dihentikan di Hasan Sadikin tapi proses yang berjalan akan terus berjalan, tentu ada evaluasi dan tetap kita jalankan di tempat lain hanya proses harus kita perbaiki dan harus kita pastikan bahwa kejadian kemarin tidak terulang kembali,” tuturnya.
“Kami baru saja dua hari yang lalu memberikan surat instruksi kepada fakultas untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh untuk seluruh pendidikan spesialis dan profesi di lingkungan khusus pembelajaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, menindaklanjuti terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Anestesi terhadap anak pasien di RSHS, Budi akan melakukan pembekuan untuk PPDS anestesi di Universitas Padjajaran dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pembekuan ini dilakukan selama satu bulan untuk melakukan evaluasi.
“Kita harus ada perbaikan, jadi perbaikan yang pertama kita akan freeze dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki sambil jalan. Freeze dulu satu bulan untuk perbaikan seperti apa,” ungkap Menkes, seperti dikutip infoJateng.
Pihaknya memastikan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tenaga kesehatan.
“Ini harus ada efek jeranya. Ini sering terjadi di Undip. Tapi nggak ada efek jera jadi melakukan terus melihat ini hal biasa. Kita pastikan STR, SIP dicabut karena wewenang ada di Kemenkes mengenai undang-undang yang baru. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Priguna Anugerah P, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RSHS Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pasien wanita. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan dokter tersebut telah dinonaktifkan dari tugas medisnya.