Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah bebas dari penjara setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi Bandung Smart City. Hal tersebut menuai kontroversi khususnya dikalangan warganet dan warga Kota Bandung.
Seperti Nanda (25) salah satu warga Antapani, dia mengaku terkejut atas pembebasan Yana Mulyana.
“Kok bisa ya udah bebas lagi? Enak banget jadi pejabat,” kata Nanda.
Yana sendiri sudah menjalani 2/3 dari total hukuman penjara, namun Nanda menyebut itu tidak adil dan mencederai rakyat. Bahkan menurut Nanda, warga Bandung tidak ingin tahu soal itu.
“Ya bisa-bisanya saja bebas, kenapa nggak menjalani hukuman sampai selesai, mengapa harus dapat pembebasan bersyarat, dia kan korupsi dan merugikan negara dan rakyat,” ujar Nanda.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, terkait pembebasan bersyarat (PB) sudah ada aturannya.
“Terkait PB, secara normatif sudah diatur di Undang-Undang Pemasyarakatan dan Permen Kementerian Hukum dan HAM. Secara normatif sudah menjalani hukuman dari 2/3 masa tahanan,” kata Nandang saat dihubungi, Senin (15/9/2025).
Menurut Nandang, setiap warga binaan berhak memperoleh hal tersebut asal sesuai dengan aturan. Terkait PB yang diterima Yana, Nandang mengatakan apakah betul Yana sudah menjalani 2/3 masa hukuman, jika sudah Yana berhak mendapatkan PB.
“Makanya apakah betul sudah memenuhi 2/3 masa tahanan, itu disanksinya berapa lama? Kalau sudah menjalani masa 2/3 tahanan, maka ya dimungkinkan, belum lagi jika dia berkelakuan baik,” ujarnya.
Nandang mengatakan, PB ini merupakan hak setiap terpidana. “Jangan ada perlakuan berbeda, apalagi untuk orang-orang yang status sosialnya tinggi,” ujarnya.
Agar setiap terpidana mendapatkan hak yang sama, Nandang juga menyebut harus ada kajian terkait Undang-undang Pemasyarakatan.
“Kemarin yang demo ingin restrukturisasi kepolisian, lembaga pemasyarakatan juga harus dikaji ulang, apakah betul dia sudah melaksanakan fungsi dan kewenangannya dan memberikan hak yang sama. Pengalaman saya mendengar di salah satu rutan dan cerita keluarga yang mau belum dan engkau keluarganya yang bermasalah saya dengar yang negatif bagaimana perlakuan da khawatirnya ada transaksional,” jelasnya.
Terkait koruptor bebas dan masih dapat menikmati uang hasil korupsinya ketika mereka keluar penjara, Nandang mendukung terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Harus, sejak awal kita merekomendasikan United Nations Convention Against Corruption, termasuk Indonesia, tindak pidana korupsi dikategorikan kejahatan berat selain merampas aset juga merecovery, bagaimana mengganti kerugian negara, kerugian negara harus betul-betul dipulihkan,” ujarnya.
Nandang sepakat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, dia juga dorong DPR sah kan RUU Perampasan Aset.
“Karena mereka pintar-pintar merampok uang negara. Harus betul-betul didorong agar DPR mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.
PB Hak Semua Terpidana
Dukung RUU Perampasan Asset
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.