Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya sepekan ini. Mulai dari penangkapan pelaku pembunuh satu keluarga di Indramayu, eks Walkot Cirebon jadi tersangka korupsi hingga wilayah timur Cirebon bakal jadi kabupaten sendiri.
Berikut rangkuman berita Cirebon Raya pekan ini.
Pelaku pembunuhan 5 orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
“Informasi dari Kapolres Indramayu, AKBP Fajar bahwa untuk tersangka sudah kita amankan,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (8/9/2025).
Hendra berujar, pelaku ditangkap berdasarkan penyidikan dan penyelidikan tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jabar.
“Kita tetap profesional, kedepankan investigasi, SOP juga kita kedepankan dan tentu saja ada banyak kerjasama yang kita lakukan bersama dengan Inafis dan Puslabfor mendukung bersama,” ujarnya.
Hendra belum dapat memberikan informasi secara rinci terkait penangkapan pelaku. “Dalam kejadian pembunuhan yang terjadi di Indramayu dan mengakibatkan 5 orang keluarga itu meninggal dunia. Jadi kami intinya sudah membenarkan (penangkapan),” ujarnya.
Begitupun terkait motif dan jumlah pelaku. Hendra sebut jika kasus ini akan dirilis besok, Selasa (9/9/2025) besok. “Rencana Pak Kapolda berkenan untuk besok kita rilis ya dan nanti lebih lengkapnya besok kita sampaikan,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Azis dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Kota Cirebon pada Senin (8/9). Ia tampak mengenakan rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Kejari Kota Cirebon’.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, M Hamdan, menjelaskan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik Kejari Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dengan inisial NA, selaku Wali Kota Cirebon periode 2014 sampai dengan 2023,” kata Hamdan, Senin (8/9/2024).
“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” sambung dia.
Hamdan mengungkap, Azis diduga turut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Ia pun menjelaskan peran Azis dalam kasus korupsi tersebut.
“Bahwa peran dari tersangka NA adalah memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan dan Berita Acara Serah Terima tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan seratus persen, meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan tersebut belum selesai,” kata Hamdan.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dengan nilai anggaran sekitar Rp86 miliar. Salah satu di antaranya adalah pejabat daerah Kota Cirebon, Irawan Wahyono.
Dengan penetapan Nashrudin Azis sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon kini bertambah menjadi tujuh orang.
Hamdan mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar. “Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp26.520.054.000 berdasarkan hasil audit dari BPK RI,” kata Hamdan.
Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kota Cirebon. Dua pelaku menyasar sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memecahkan kaca mobil milik korban berinisial IM. Tas berwarna cokelat berisi uang tunai Rp200 juta pun raib digondol para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra mengatakan aksi pencurian ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat kejadian, mobil korban tengan diparkir di tepi jalan saat sang pemilik sedang mampir ke rumah makan.
“Saat itu, mobil korban yang diparkir di Jl Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dipecah kacanya oleh pelaku,” kata Fajri, Selasa (9/9/2025).
“Uang yang disimpan dalam tas warna cokelat raib setelah pelaku berhasil masuk ke dalam mobil. Korban baru menyadari pencurian ketika kembali dari rumah makan sekitar 10 menit kemudian,” sambung dia.
Dalam kejadian ini, korban kehilangan uang senilai ratusan juta rupiah yang tersimpan di dalam tas. “Korban kehilangan uang Rp200 juta,” kata Fajri.
Korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian atas kejadian yang menimpanya. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Keduanya lalu ditangkap saat berada di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku berinisial BH (44) dan HW (55) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat aksi pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah,” kata Fajri.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tas berwarna coklat dan beberapa alat untuk aksi kejahatan yang digunakan oleh pelaku.
Dalam kasus pencurian ini, kata Fajri, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun,” ujar Fajri.
Cirebon Timur resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Selasa (10/9/2025).
Keputusan tersebut menandai langkah penting bagi pemekaran wilayah Kabupaten Cirebon, yang selama ini terus diperjuangkan oleh masyarakat di kawasan timur. Dengan status CDPOB, Cirebon Timur akan menjalani masa persiapan sebelum resmi ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyatakan persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan hasil perjuangan panjang rakyat Cirebon Timur yang sejak lama ingin menjadi kabupaten baru.
“Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur,” ucap Ono dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui,” tanya Ono.
“Setuju,” ucap anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna disambut teriakan dan sambutan tepuk tangan dari Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir.
Selanjutnya, hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur akan akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengungkapkan, dengan disetujui Kabupaten Cirebon Timur sebagai CDPOB, ada 10 usulan CDPOB yang telah diajukan Pemprov Jabar kepada pemerintah pusat.
“Adapun usulan CDPOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat sebanyak 9, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara,” ujarnya.
“Pada tahun 2025 telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk satu usulan CDPOB yakni Cirebon Timur sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB,” sambungnya.
Selanjutnya, hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur akan akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.
Seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus P3K di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Hal ini disampaikan dalam press rilis di Polres Kuningan, Rabu (10/9/2025). Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar memaparkan pelaku berinisial RM (26).
Pelaku yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap pada Kamis (4/9/2025). Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah ditangkap seorang pelaku tindak pidana uang palsu di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku RM ke Mapolsek Luragung untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kuningan.
“Pelaku atas nama RM adalah pekerja P3K di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan. Pelaku diamankan di Pasar Galuh, Luragung,” tutur Ali, Rabu (10/9/2025).
Ali memaparkan, pelaku melancarkan modusnya dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli. Biasanya, pelaku melancarkan aksinya di toko atau warung kecil.
“Tersangka menukarkan pecahan mata uang yang palsu dengan membeli barang untuk mendapatkan nominal uang yang asli. Sehingga nanti ada pengambilan nominal uang rupiah yang asli. Pelaku mengincar toko-toko yang kecil untuk membeli barang sehingga ada transaksi pertukaran,” tutur Ali.
Menurut Ali, pelaku mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer. Untuk motifnya sendiri, palaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau dilihat secara kasat mata antara rupiah asli dengan palsu itu sangat jauh kemiripannya. Untuk mencetak uang rupiah palsu tersangka menggunakan printer. Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa tersangka itu iseng-iseng melakukanya untuk menambah kebutuhan sehari-hari,” tutur Ali.
Dari tangan pelaku RM, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan 20 ribu rupiah yang diduga palsu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. RM mengaku bahwa ia baru diangkat P3K di tahun ini dan uang palsu tersebut digunakan membeli kebutuhan sehari-hari.
“Motivasinya untuk beli rokok. Baru diangkat P3K tahun ini,” tutur RM.
Selain RM, polisi juga menangkap tersangka uang palsu lain dengan modus yang sama, yakni RS (36) dan IP (31). Kedua tersangka ditangkap salah satu warung yang ada di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan. Kedua tersangka tersebut bekerja sebagai seorang wiraswasta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang berupa pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar rupiah.
“Ketiga pelaku bukan merupakan jaringan yang bersama. Namun memiliki modus yang sama. Kami dari penyidik Polres Kuningan akan terus melakukan penyelidikan kepada seluruh pelaku tindak pidana mata uang yang terus melakukan aksinya di Kabupaten Kuningan,” pungkas Ali.
1. Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap!
2. Mantan Walkot Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Kasus Korupsi
3. Pelaku Pecah Kaca Gondol Tas Isi Rp 200 Juta di Cirebon
4. Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru
5. Polisi Ringkus ASN Pengedar Uang Palsu di Kuningan
Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kota Cirebon. Dua pelaku menyasar sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memecahkan kaca mobil milik korban berinisial IM. Tas berwarna cokelat berisi uang tunai Rp200 juta pun raib digondol para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra mengatakan aksi pencurian ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat kejadian, mobil korban tengan diparkir di tepi jalan saat sang pemilik sedang mampir ke rumah makan.
“Saat itu, mobil korban yang diparkir di Jl Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dipecah kacanya oleh pelaku,” kata Fajri, Selasa (9/9/2025).
“Uang yang disimpan dalam tas warna cokelat raib setelah pelaku berhasil masuk ke dalam mobil. Korban baru menyadari pencurian ketika kembali dari rumah makan sekitar 10 menit kemudian,” sambung dia.
Dalam kejadian ini, korban kehilangan uang senilai ratusan juta rupiah yang tersimpan di dalam tas. “Korban kehilangan uang Rp200 juta,” kata Fajri.
Korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian atas kejadian yang menimpanya. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Keduanya lalu ditangkap saat berada di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku berinisial BH (44) dan HW (55) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat aksi pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah,” kata Fajri.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tas berwarna coklat dan beberapa alat untuk aksi kejahatan yang digunakan oleh pelaku.
Dalam kasus pencurian ini, kata Fajri, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun,” ujar Fajri.
Cirebon Timur resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Selasa (10/9/2025).
Keputusan tersebut menandai langkah penting bagi pemekaran wilayah Kabupaten Cirebon, yang selama ini terus diperjuangkan oleh masyarakat di kawasan timur. Dengan status CDPOB, Cirebon Timur akan menjalani masa persiapan sebelum resmi ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyatakan persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan hasil perjuangan panjang rakyat Cirebon Timur yang sejak lama ingin menjadi kabupaten baru.
“Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur,” ucap Ono dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui,” tanya Ono.
“Setuju,” ucap anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna disambut teriakan dan sambutan tepuk tangan dari Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir.
Selanjutnya, hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur akan akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengungkapkan, dengan disetujui Kabupaten Cirebon Timur sebagai CDPOB, ada 10 usulan CDPOB yang telah diajukan Pemprov Jabar kepada pemerintah pusat.
“Adapun usulan CDPOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat sebanyak 9, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara,” ujarnya.
“Pada tahun 2025 telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk satu usulan CDPOB yakni Cirebon Timur sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB,” sambungnya.
Selanjutnya, hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur akan akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.
Seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus P3K di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Hal ini disampaikan dalam press rilis di Polres Kuningan, Rabu (10/9/2025). Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar memaparkan pelaku berinisial RM (26).
Pelaku yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap pada Kamis (4/9/2025). Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah ditangkap seorang pelaku tindak pidana uang palsu di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku RM ke Mapolsek Luragung untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kuningan.
“Pelaku atas nama RM adalah pekerja P3K di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan. Pelaku diamankan di Pasar Galuh, Luragung,” tutur Ali, Rabu (10/9/2025).
Ali memaparkan, pelaku melancarkan modusnya dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli. Biasanya, pelaku melancarkan aksinya di toko atau warung kecil.
“Tersangka menukarkan pecahan mata uang yang palsu dengan membeli barang untuk mendapatkan nominal uang yang asli. Sehingga nanti ada pengambilan nominal uang rupiah yang asli. Pelaku mengincar toko-toko yang kecil untuk membeli barang sehingga ada transaksi pertukaran,” tutur Ali.
Menurut Ali, pelaku mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer. Untuk motifnya sendiri, palaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau dilihat secara kasat mata antara rupiah asli dengan palsu itu sangat jauh kemiripannya. Untuk mencetak uang rupiah palsu tersangka menggunakan printer. Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa tersangka itu iseng-iseng melakukanya untuk menambah kebutuhan sehari-hari,” tutur Ali.
Dari tangan pelaku RM, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan 20 ribu rupiah yang diduga palsu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. RM mengaku bahwa ia baru diangkat P3K di tahun ini dan uang palsu tersebut digunakan membeli kebutuhan sehari-hari.
“Motivasinya untuk beli rokok. Baru diangkat P3K tahun ini,” tutur RM.
Selain RM, polisi juga menangkap tersangka uang palsu lain dengan modus yang sama, yakni RS (36) dan IP (31). Kedua tersangka ditangkap salah satu warung yang ada di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan. Kedua tersangka tersebut bekerja sebagai seorang wiraswasta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang berupa pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar rupiah.
“Ketiga pelaku bukan merupakan jaringan yang bersama. Namun memiliki modus yang sama. Kami dari penyidik Polres Kuningan akan terus melakukan penyelidikan kepada seluruh pelaku tindak pidana mata uang yang terus melakukan aksinya di Kabupaten Kuningan,” pungkas Ali.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.